Liputan6.com, Jakarta - Fenomena wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN kini tengah menjadi sorotan publik. Terkait hal ini, pihak Istana akhirnya buka suara.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai, pemerintah tak melanggar aturan Mahkamah Konstisusi (MK) yang melarang wamen kabinet merangkap jabatan sebagai Komisiris BUMN. Dia menyebut larangan wamen rangkap jabatan tak termuat dalam amar putusan MK.
Advertisement
"Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 23 Juli 2025.
Dia menekankan pemerintah selalu merujuk pada putusan MK. Hasan pun meminta masyarakat untuk membaca amar putusan MK terkait menteri rangkap jabatan.
"Coba temen-temen baca lagi amar putusan MK. Jadi yang dipegang tentu amar putusan MK, jadi sejauh ini pemerintah tidak menyalahi putusan MK," jelasnya.
Hasan mengatakan bahwa fenomen wamen kabinet menjadi Komisaris BUMN bukan terjadi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saja. Dia menuturkan anggota kabinet yang dilarang rangkap jabatan Komisaris BUMN hanya menteri atau kepala badan pemerintah.
"Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau wamen juga sebelumnya ada wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga," tutur Hasan.
Uji Materi
Sebelumnya, Diketahui, Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar wamen dilarang merangkap jabatan. Juhaidy menguji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya.
Menurut dia, pasal tersebut hanya mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara terhadap wakil menteri tidak diatur larangan serupa.
“Dengan tidak (ada) larangan dalam UU Kementerian Negara, pemohon yang juga nantinya berkesempatan menjadi komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN akan tertutup karena akan bersaing dengan para wakil menteri yang telah dekat dengan kekuasaan dan tidak dapat lagi menjadi kandidat komisaris yang seperti harapan pemohon di masa depan nanti,” katanya seperti dikutip dari berkas permohonan.
Adapun Pasal 23 UU Kementerian Negara tersebut berbunyi: “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Dalam permohonannya, Juhaidy mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa wakil menteri semestinya dilarang merangkap jabatan, seperti layaknya menteri.
Pertimbangan Hukum Putusan
Pada pertimbangan hukum putusan nomor 80 itu, Mahkamah menyatakan pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Oleh sebab itu, menurut MK, wakil menteri harus ditempatkan statusnya seperti menteri, sehingga seluruh larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil menteri.
Namun, ketika itu, MK memutuskan permohonan nomor 80 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menurut Juhaidy, norma tersebut seharusnya hidup dalam undang-undang agar mengikat bagi seluruh pihak. Atas dasar itu, dia meminta MK menambahkan frasa “wakil menteri” setelah kata “menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara.
Dengan demikian, dia memohon, pasal tersebut diubah menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”