Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan kinerja kepolisian dalam mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Salah satu yang disinggung soal pemeriksaan Jokowi sebagai terlapor usai kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Advertisement
Menurut Khozinudin, langkah-langkah yang dilakukan kepolisian menunjukkan sikap tidak setara antara terlapor dan pelapor.
"Polisi bertindak tidak equal. Saat lapor, Jokowi langsung diterbitkan LP. Sementara TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), hanya diterbitkan Dumas," kata Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Khozinudin kemudian menyoroti perbedaan perlakuan dalam hal pemanggilan para saksi. Ketika sejumlah terlapor, termasuk Roy Suryo, tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik, pihak kepolisian melalui humas cenderung mem-framing ketidakhadiran itu sebagai bentuk mangkir.
Namun, dia membandingkan dengan sikap kepolisian ketika Jokowi tidak hadir dalam pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya.
"Giliran Jokowi tidak memenuhi panggilan polisi, tidak ada rilis dari Humas Polda. Sekarang, saat yang lain diperiksa di Polda Metro Jaya, Jokowi diberikan fasilitas diperiksa di Solo. Jadi, Jokowi seperti mendapatkan fasilitas spesial dari polisi," ucap Khozinudin.
Menurutnya, hal itu memperkuat kesan bahwa Jokowi mendapat perlakuan istimewa dalam proses hukum. Dia kemudian mempertanyakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Jika sudah demikian, kami ragu ada keadilan dalam proses ini. Karena polisi bertindak tidak imparsial, tidak equal," kata Khozinudin.
Jokowi Rusak Reputasi Politiknya Sendiri
Selain itu, Khozinudin menilai, pandangan Jokowi soal ada yang sengaja merusak reputasinya di politik adalah sebuah kekeliruan. Padahal, sikap Jokowi yang dinilai tidak kooperatif, justru yang merusak reputasi politiknya sendiri.
"Jokowi berperasaan politik, dirinya ada yang men-downgrade. Ada yang merusak reputasi politiknya. Padahal, sikapnya yang tidak taat hukum yang merusak reputasi politiknya. Dipanggil Polda sebagai saksi korban di tingkat penyidikan tidak datang, alasan sakit, tapi malah hadir di kongres PSI," ucap Khozinudin.
"Sekarang, dipanggil Polda Metro Jaya tidak hadir, malah penyidik Polda yang akan datang ke Solo. Ini kan sama saja polisi di bawah kendali Jokowi," Khozinudin menegaskan.
Sebelumnya, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara membenarkan adanya pemanggilan terhadap kliennya terkait tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya. Namun, panggilan itu tidak dipenuhi karena kondisi kesehatan Jokowi.
"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter)," kata Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta untuk penundaan pemeriksaan terhadap eks Wali Kota Solo. "Maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan dengan 2 opsi yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP," ujar Rivai.
Meski begitu, kliennya masih menunggu jawaban dari Polda Metro Jaya atas permintaan yang sudah diberikannya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut, dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," kata Rivai.
Terkait dengan surat panggilan itu disebutnya dilakukan pada 17 Juli 2025.
"Minggu lalu, tidak berapa lama setelah menerima surat panggilan. Jadi menurut surat panggilan sedianya diperiksa tanggal 17 Juli dan di hari yang sama kami ajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan 2 opsi," pungkasnya.
Kuasa Hukum Usul Pemeriksaan Jokowi Dilakukan di Solo
Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berencana mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar pemeriksaan terhadap kliennya bisa dilakukan di Solo, Jawa Tengah.
Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Seperti diketahui dalam perkara ini, mantan Wali Kota Solo itu bertindak sebagai pelapor.
Yakup Hasibuan selaku kuasa hukum Jokowi mengatakan bahwa laporan terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi telah meningkat ke tahap penyidikan. Menurutnya, pada pekan lalu, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Jokowi untuk hadir sebagai pelapor, namun kliennya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena suatu halangan.
"Kami sedikit memberikan update juga bahwa kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sekarang. Dan sudah ada panggilan untuk Bapak (Jokowi) pada Kamis lalu (17 Juli 2025), tapi berhalangan hadir. Kami minta diatur jadwalnya kembali," kata Yakup Hasibuan kepada awak media usai bertemu Jokowi di Solo, Selasa (2/7/2025)
Di tengah proses penjadwalan ulang itu, Yakup mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi dari media mengenai keberadaan penyidik Polda Metro Jaya di Solo. Penyidik diketahui sedang melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di Mapolresta Solo pada Senin (21/7/2025).
Melihat perkembangan itu, tim hukum pun berinisiatif menanyakan secara langsung kepada Jokowi mengenai kemungkinan dilakukannya pemeriksaan di Solo. "Kami tanyakan, 'Pak, kira-kira berkenan tidak (pemeriksaan di Polresta Solo), kalau kita coba tanyakan ke penyidik kalau pemeriksaan Bapak disamakan seperti saksi lain di Solo, kira-kira bagaimana'. Dan Beliau menjawab 'Ya'," jelas Yakup yang juga putra pengacara Otto Hasibuan.
Jokowi, kata Yakup, menyatakan kesediaannya jika pemeriksaan oleh penyidik harus dilangsungkan di Solo. Menurutnya, Jokowi menyambut baik setiap prosedur hukum yang berlaku, termasuk lokasi pemeriksaan jika memungkinkan untuk disamakan dengan saksi-saksi lainnya.
Dia menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan dari Jokowi, pihaknya akan segera mengomunikasikan hal tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya. Harapannya, permintaan agar pemeriksaan dilakukan di Solo bisa dipertimbangkan sebagaimana pelaksanaan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya.
Selain soal lokasi pemeriksaan, Yakup memastikan bahwa Jokowi siap memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan jika diminta oleh penyidik. "Beliau siap, apapun proses yang harus dijalankan, juga jika ada kemungkinan-kemungkinan, siapa tahu penyidik perlu melakukan penyitaan misalnya, atau siapa tau pemeriksaan lagi, enggak cuma sekali," ujar Yakup.
Dari sisi peraturan hukum, Yakup menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap dimungkinkan. Ia mengacu pada aturan penyidikan yang memperbolehkan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat domisilinya, terutama jika alasan logistik dan efisiensi mendukung pelaksanaan tersebut.
Yakup pun menilai bahwa permintaan tersebut merupakan hal yang wajar dan masih dalam koridor hukum yang berlaku. Namun begitu, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik, dan pihaknya akan tunduk pada prosedur serta ketentuan yang berlaku.
"Keputusan ada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Tapi mudah-mudahan disetujui," harapnya.