Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Penindakan Rokok Ilegal, Ekonom: Upaya Jaga Stabilitas Fiskal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal.

oleh Wuri AnggariniDiperbarui 22 Juli 2025, 16:54 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Komitmen tersebut ditegaskan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Kediri pada Jumat (18/07), dengan menampilkan capaian penindakan terkini dan strategi pendekatan sosio-kultural yang diterapkan di wilayah Jawa Timur.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa hingga Juni 2025, total penindakan yang dilakukan mencapai 13.248 kasus, dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp3,9 triliun. Komoditas rokok ilegal masih mendominasi, dengan kontribusi 61 persen dari keseluruhan kasus.

"Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4%, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," ujar Djaka.

 

Langkah Lanjutan untuk Optimalkan Penerimaan Negara

Langkah Bea Cukai tidak berhenti pada penindakan. Proses penyidikan, pengenaan sanksi administratif, hingga penerapan ultimum remidium turut dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Salah satu upaya yang menonjol adalah pelaksanaan Operasi Gurita sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Operasi ini menghasilkan 3.918 penindakan dengan total 182,74 juta batang rokok ilegal. Selain itu, turut dilakukan 22 penyidikan, 10 sanksi administratif senilai Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan nilai pelanggaran mencapai Rp23,24 miliar.

Kinerja positif juga ditunjukkan oleh unit vertikal di daerah, seperti Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri. Sepanjang 2025, Kanwil Jatim II mencatat 511 penindakan, dengan total 54,64 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol disita. Nilai barang mencapai Rp80 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp48 miliar.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri melakukan 57 penindakan dengan hasil 29,03 juta batang rokok ilegal. Dalam Operasi Gurita, Bea Cukai Kediri menyita 11,85 juta batang rokok, ditambah 13 penindakan oleh satuan tugas lokal dengan total 1,9 juta batang. Barang hasil penindakan senilai Rp9,59 miliar ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,82 miliar.

Transparansi juga dilakukan melalui pemaparan hasil sitaan, termasuk empat unit mesin pembuat rokok dari penindakan di Jawa Timur pada Februari 2025 yang kini sudah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 6,46 juta batang dari hasil sitaan Bea Cukai Kediri pun telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

 

Potensi Rokok Ilegal Terhadap Kerugian Fiskal dan Persaingan Industri

Keberhasilan Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal mendapatkan apresiasi dari pengamat ekonomi sekaligus Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede.

“Langkah-langkah Bea Cukai dalam menindak rokok ilegal secara langsung memberikan dampak yang sangat positif terhadap optimalisasi penerimaan negara,” ungkap Josua dalam wawancara tertulis bersama tim Liputan6.com pada Selasa (22/07/2025). 

Ia pun menyoroti bahwa dari sisi ekonomi makro, peredaran rokok ilegal memiliki pengaruh yang sangat besar baik itu terhadap kerugian fiskal. 

“Rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kehilangan potensi penerimaan negara dari cukai yang seharusnya masuk ke kas negara,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kondisi ini juga bisa menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal yang selama ini sudah patuh membayar cukai. 

“Hal ini menyebabkan terganggunya stabilitas industri legal, yang pada akhirnya berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi secara umum. Upaya Bea Cukai untuk meningkatkan efektivitas penindakan dan penegakan hukum melalui penyidikan dan sanksi administratif adalah langkah penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi industri legal,” imbuh Josua. 

 

Penerapan Strategi Sosio-Kultural untuk Edukasi Publik

Seiring dengan pendekatan represif, Bea Cukai kini mendorong strategi preventif berbasis sosio-kultural. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, aktif menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam mengedukasi publik mengenai pentingnya membeli barang legal dan membayar cukai. Pendekatan ini membuahkan hasil.

“Salah satu indikatornya terlihat dari peningkatan penerimaan cukai oleh Bea Cukai Malang, yang naik dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024,” terang Djaka.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” lanjutnya. 

Langkah Strategis untuk Menekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Demi terus mengoptimalkan upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Josua menyoroti ada beberapa langkah strategis jangka menengah-panjang yang perlu dilakukan secara komprehensif. 

“Pertama, memperkuat pengawasan dan kapasitas penegakan hukum Bea Cukai melalui penggunaan teknologi terkini dalam pelacakan produksi dan distribusi rokok ilegal serta sinergi dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Kedua, konsistensi dalam penerapan ultimum remidium (sanksi pidana) bagi pelaku pelanggaran berat. Ketiga, meningkatkan edukasi dan sosialisasi berbasis sosio-kultural secara berkelanjutan, dengan melibatkan secara aktif peran serta tokoh masyarakat dan agama untuk menciptakan kesadaran jangka panjang di masyarakat. Dengan strategi ini, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal bisa ditekan secara signifikan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional secara berkelanjutan,” tutup Josua. 

 

(*)

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya