Liputan6.com, Banyuwangi Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya resmi ditutup, pada Senin sore (21/7/2025), setelah berlangsung selama 20 hari.
Keputusan penutupan operasi SAR tersebut diumukan oleh Kepala Kantor SAR Surabaya, Nanang Sigit dalam konfrensi pers virtual dari Surabaya yang diikuti unsur SAR di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Advertisement
"Untuk operasi SAR kami tutup karena tidak ada lagi tanda- tanda penemuan korban. Keputusan ini diambil sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Nanang.
Sebelumnya operasi SAR pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya sempat dikendalikan oleh Basarnas Pusat hingga 14 Juli, sejak hari Rabu malam 2 Juli 2025. Setelah itu, tangung jawab pencarian dilimpahkan ke wilayah dan berlangsung selama sepekan hingga 21 Juli.
Selama proses pencarian, total ada 49 korban ditemukan, diantaranya 30 orang selamat dan 19 lainya meninggal dunia. Dari jumlah korban meninggal dunia tersebut empat jenazah masih belum teridentifikasi.
"Menurut data manifest, jumlah penumpang dan kru kapal tercatat 65 orang. Dengan demikian masih ada 16 orang yang hilang," kata Nanang.
Nanang juga mengatakan, operasi SAR bisa dibuka kembali jika ada tanda- tanda baru terkait keberadaan korban.
Sementara itu, terkait kejelasan manifest penumpang, menjadi pertanyaan sejumlah pihak, dalam konfrensi pers tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Banyuwangi, Danang Hartanto menanyakan kejelasan manifest penumpang yang simpang siur.
"Soal jumlah penumpang harus ada kejelasan. Ini sangat penting agar korban yang dinyatakan hilang dan tak tercatat dalam manifes, bisa dipastikan menerima hak-haknya termasuk santunan," tegasnya
Penumpang Tanggung Jawab Nahkoda
Menanggapi pertanyaan tersebut Kepala Kantor SAR Surabaya menegaskan bahwa data yang diterima selama pencarian sepenuhnya mengacu pada manifest resmi kapal. Ia menyarankan langsung agar bertanya kepada pihak ASDP Ketapang dan PT Raputra Jaya selaku operator dan pihak pemilik KMP Tunu Pratama Jaya.
Sementara itu General Manager PT ASDP Ketapang, Banyuwangi Yannes Kurniawan mengatakan, bahwa sesuai undang- undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tanggung jawab pencatatan manifest berada ditangan nahkoda kapal.
"Dalam Pasal 19 jelas disebutkan bahwa data penumpang dan kendaraan menjadi tangung jawab nahkoda," kata Yannes.
Sedangkan Nahkoda KMP Tunu Pratama Jaya menjadi salah satu korban yang sampai saat ini belum diketemukan.