Kepala BNN Klaim Putus Rantai Peredaran Narkoba di Kampung Boncos

Hal itu disampaikan Kepala BNN Komjen Martinus Hukom usai melakukan agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos, Rabu (16/7/2025).

oleh Aries SetiawanDiperbarui 16 Juli 2025, 22:44 WIB
Kepala BNN Komjen Martinus Hukom saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (16/7/2025). (Ant)

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim telah memutus rantai peredaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan Kepala BNN Komjen Martinus Hukom usai melakukan agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos, Rabu (16/7/2025).

"Ya salah satunya (lokasi rawan pengedaran narkoba) ini (Kampung Boncos), dan kemarin BNNP DKI sudah berhasil memutuskan mata rantainya. Salah satu dari tersangka ini ada di sini," ujar Martinus ketika ditanyai wartawan soal lokasi rawan narkoba di Jakarta, dilansir Antara.

Martinus mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang bandar besar di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kita juga menangkap, bulan Mei kemarin salah satu bandar besarnya atau yang kita tangkap di daerah Sunter. Kemudian kita kembangkan ke Pasar Senen, (Jakarta Pusat)," ujar Martinus.

Martinus menyebutkan, bandar besar itu salah satu yang menyuplai narkoba ke kawasan seperti Kampung Boncos.

"(Penangkapan) itu cukup besar karena kita mendapatkan, itu yang akan menyuplai ke kampung-kampung ini. Jadi saya pikir kita gunting dari luar lebih bagus dan bandar-bandar kecilnya itu, kita mulai masuk menyusup ke dalam ke kampung-kampung. Cukup berhasil," kata Martinus.

Diberitakan sebelumnya, BNN memusnahkan barang bukti narkotika 592,85 kilogram dan 471 butir yang berasal dari 33 laporan kasus narkotika, dengan jumlah keseluruhan tersangka yang ditangkap sebanyak 78 orang.

Baca juga Mengerikan, Pecandu Narkoba di Indonesia Mencapai 3,3 Juta Jiwa

BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi

Kepala BNN Komisaris Jenderal Martinus Hukom. (Liputan6.com/M Syukur)

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan BNN RI serta BNN Provinsi.

Wilayahnya meliputi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan selama periode Februari hingga Juni 2025.

"Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/7/2025), dilansir Antara.

Ia merinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 279,41 kilogram sabu, 313,44 kilogram ganja dan 471 butir pil ekstasi.

Total barang bukti narkotika yang berhasil disita BNN meliputi 279,87 kilogram sabu, 313,92 kilogram ganja dan 508 butir pil ekstasi.

Namun, dari jumlah tersebut telah disisihkan masing-masing sebanyak 0,46 kilogram sabu, 0,48 kilogram ganja dan 37 butir pil ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.

Selain itu, untuk pembuktian perkara di persidangan serta kepentingan pendidikan dan pelatihan (diklat) serta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

 

Infografis

Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya