Liputan6.com, Jakarta PT Pintu Kemana Saja optimistis terhadap potensi pertumbuhan aset kripto. Namun, peningkatan investor kripto masih dihadapi tantangan berupa tingkat edukasi dan literasi.
Adapun merujuk catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tren perdagangan aset kripto meningkat di Mei 2025. Dari sisi jumlah investor tumbuh 4,38 persen, atau terdapat 14,78 juta investor.
Advertisement
Dari sisi nilai transaksi masih di bulan yang sama mampu menembus Rp 49,57 triliun. Chief Marketing Officer PINTU Timothius Martin menilai, peningkatan positif ini mencerminkan bahwa aset kripto semakin diterima oleh masyarakat Indonesia.
"Untuk itu, demi mendukung kemajuan industri kripto, kami akan terus mengambil peran dalam hal edukasi dan literasi aset kripto melalui berbagai saluran, digital atau offline," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
"Investasi aset kripto bukan hanya soal mencari keuntungan, tapi pentingnya mengetahui risiko yang ada dan menjadi seorang investor atau trader yang bijak," dia menekankan.
Gandeng Perusahaan Lain
Dalam melakukan sosialisasi, Pintu turut menggandeng PT Dwi Cermat Indonesia (Cermati Fintech Group) selaku perusahaan penyedia layanan financial technology, untuk membahas seputar investasi kripto dan teknologi blockchain.
Direktur Cermati Invest Darwin Soesanto turut mendorong pendekatan edukatif kepada para investor pemula kripto. Sehingga antusiasme masyarakat terhadap sektor tersebut turut dibarengi dengan tingkat literasi yang memadai.
"Kolaborasi ini menjadikan langkah baik untuk memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai instrumen investasi aset kripto yang tengah digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Kami harap kolaborasi baik ini dapat terus berlanjut ke depannya," tuturnya.
Pajak Aset Kripto dan Bullion Kapan Rilis?
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan kebijakan perpajakan untuk dua instrumen digital dan investasi yang kini semakin populer aset kripto dan bullion (logam mulia).
Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital, yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai 2026.
“Kita juga sedang merencanakan dan sedang menginalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion,” kata Bimo dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
Dinamika Ekonomi Digital
Langkah ini juga dinilai penting untuk memperkuat posisi fiskal negara di tengah dinamika ekonomi digital. Selain itu, pengaturan pajak atas kripto dan bullion akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor di sektor ini.
Pemerintah tidak ingin aset-aset digital menjadi sarana penghindaran pajak hanya karena belum terintegrasi dengan sistem fiskal yang ada.
Dengan adanya aturan pajak baru, pelaku transaksi aset digital tidak hanya akan mendapat kepastian hukum, tetapi juga dorongan untuk menjalankan aktivitas secara lebih transparan dan teregulasi.
“Sebagau inovasi yang kita perkuat di tahun 2026 meneruskan dari tahun 2025, jni yang terkait dengan inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital. Transaksi yang perdagangan melalui sistem elektronik e-commerce,” ujarnya.