Harga Tembaga Indonesia di Tengah Penguatan Dolar AS

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, penurunan harga konsentrat tembaga dipengaruhi dinamika harga logam ikutan dalam konsentrat tembaga.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 15 Juli 2025, 10:30 WIB
Tambang Batu Hijau merupakan area tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia. Tambang ini memproduksi konsentrat tembaga berkadar tinggi serta mengandung emas dan perak sebagai mineral pengikutnya. (Dok. Amman Mineral Internasional)

Liputan6.com, Jakarta - Harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga pada periode kedua Juli 2025 terkoreksi tipis sebesar 0,01 persen dibandingkan periode pertama Juli 2025, yakni menjadi USD 4.683,84 per ton dari USD 4.684,41 per ton.

Penetapan harga patokan ekspor konsentrat tembaga ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1640 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, tertanggal 11 Juli 2025 dan berlaku untuk periode 15-31 Juli 2025.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, penurunan harga ini dipengaruhi dinamika harga logam ikutan dalam konsentrat tembaga.

Dalam hal ini, khususnya emas yang permintaannya turun akibat penguatan dolar Amerika Serikat (AS), serta meredanya ketegangan geopolitik.

"Meskipun harga logam ikutan tembaga murni naik sebesar 1,3 persen dan perak naik 0,1 persen, nilai konsentrat tembaga secara keseluruhan sedikit tertekan karena harga logam ikutan emas turun sebesar 1,1 persen. Kondisi ini berkontribusi signifikan dalam penghitungan HPE," jelas Isy, Selasa (15/7/2025).

Perubahan harga logam-logam utama ini mencerminkan dinamika pasar global yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antara sejumlah faktor yang ada, yaitu fluktuasi permintaan global, penurunan stok akibat gangguan produksi di negara-negara produsen utama, serta perkembangan situasi geopolitik.

 

Acuan Penetapan HPE Konsentrat Tembaga

Smelter tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui PT Smelting yang berlokasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (Dok MIND ID.

Menurut Isy, penetapan HPE didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Juga mengacu pada data harga pasar internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk harga tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk harga emas dan perak.

"Penetapan HPE sebagai acuan dalam perhitungan bea keluar (BK) dilakukan secara berkala dan transparan untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha sektor pertambangan," kata Isy.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, proses penetapan HPE melibatkan koordinasi antarkementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

"Hal ini untuk memastikan bahwa HPE yang ditetapkan mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya