Polrestabes Bandung Terapkan Sistem Tilang Elektronik pada Operasi Patuh Lodaya 2025

Sistem tilang elektronik akan digunakan untuk menindak pelanggaran yang meresahkan atau berat.

oleh Dikdik RipaldiDiterbitkan 17 Juli 2025, 11:00 WIB
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/10/2020). Satlantas Polresta Depok akan memberlakukan sistem tilang elektronik pengendara mobil dan motor 1 November 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Polrestabes Bandung menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE pada Operasi Patuh Lodaya 2025. Masyarakat pun diimbau tertib lalu lintas

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, sistem tilang elektronik akan digunakan untuk menindak pelanggaran yang meresahkan atau berat.

“Tetapi tilang yang kita gunakan adalah tilang elektronik. Jadi jika memang sudah sangat-sangat meresahkan ataupun melanggar lalu lintas, akan kita tilang,” katanya dikutip lewat siaran pers, Senin, 14 Juli 2025.

Kendati begitu, Budi mengaku, petugas akan mengedepankan edukasi dan penyuluhan dalam Operasi Patuh Lodaya 2025. Dia menegaskan, langkah tersebut merupakan prioritas utama.

“Yang pasti pertama kali adalah bagaimana kita bisa mengedukasi masyarakat agar kepatuhan terhadap budaya berlalu lintas,” katanya.

Dia menyampaikan, Polrestabes Bandung mengerahkan 300 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah. Operasi berlangsung selama dua pekan, 14-27 Juli 2025. 

Budi berharap, operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan yang fatal.

“Bertujuan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan mencegah kecelakaan,” katanya.

“Jadi kita bagaimanapun akan tetap mengingatkan kepada masyarakat harus patuh terhadap lalu lintas karena meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas dan juga untuk mengedukasi agar tidak ada fatalisme yang cukup tinggi khususnya pada laka lantas,” tandasnya.

Pelanggaran yang Disasar

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 14 Juli 2025 hingga Minggu, 27 Juli 2025. Operasi ini akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat. 

Diselenggarakannya Operasi Patuh Lodaya 2025 diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan kecelakaan, dan menumbuhkan kedisiplinan pada masyarakat dalam berkendara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penindakan hukum lalu lintas akan dilakukan secara manual maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Operasi ini juga akan didukung oleh penegakan hukum lalu lintas secara manual maupun elektronik melalui sistem ETLE, baik statis maupun mobile," kata Hendra dalam keterangan tertulis pada Minggu, 13 Juli 2025.

Sementara fokus utama dari operasi tersebut, ungkap Hendra, adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. "Dengan pendekatan yang mengedepankan edukasi, persuasif, dan humanis," ucap dia.

Hendra menuturkan, sasaran penindakan dalam operasi tersebut adalah pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Operasi ini menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, maupun gangguan nyata yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas," ucap Hendra.

Adapun beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 di antaranya:

  1. Kendaraan over dimensi dan overload (ODOL)
  2. Kendaraan tanpa kelengkapan SIM atau STNK
  3. Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
  4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
  5. Penggunaan ponsel saat berkendara
  6. Pengemudi di bawah umur
  7. Plat nomor tidak sesuai spesifikasi
  8. Knalpot bising atau brong
  9. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya