Pajak Aset Kripto dan Bullion Kapan Rilis?

DJP tengah merampungkan kebijakan perpajakan untuk dua instrumen digital dan investasi yang kini semakin populer aset kripto dan bullion

oleh Tira SantiaDiperbarui 14 Juli 2025, 21:06 WIB
Ilustrasi kripto. (Foto by AI)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan kebijakan perpajakan untuk dua instrumen digital dan investasi yang kini semakin populer aset kripto dan bullion (logam mulia). 

Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital, yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai 2026.

“Kita juga sedang merencanakan dan sedang menginalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion,” kata Bimo dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025). 

Dinamika Ekonomi Digital

Langkah ini juga dinilai penting untuk memperkuat posisi fiskal negara di tengah dinamika ekonomi digital. Selain itu, pengaturan pajak atas kripto dan bullion akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor di sektor ini.

Pemerintah tidak ingin aset-aset digital menjadi sarana penghindaran pajak hanya karena belum terintegrasi dengan sistem fiskal yang ada.

Dengan adanya aturan pajak baru, pelaku transaksi aset digital tidak hanya akan mendapat kepastian hukum, tetapi juga dorongan untuk menjalankan aktivitas secara lebih transparan dan teregulasi.

“Sebagau inovasi yang kita perkuat di tahun 2026 meneruskan dari tahun 2025, jni yang terkait dengan inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital. Transaksi yang perdagangan melalui sistem elektronik e-commerce,” ujarnya.

 

Perkuat Sistem Digitalisasi 

Ilustrasi kripto. (Foto by AI)

Selain itu, DJP juga memperkuat sistem guna menyempurnakan digitalisasi untuk perluasan basis pemajakan, penggunaan compliance risk management. Kemudian juga optimalisasi dari penggunaan cortex, serta sistem inti administrasi perpajakan.

“Lalu yang hari ini kita mulai semenjak kami ditunjuk itu adalah multi-door approach untuk pengawasan dan menegakkan hukum,” ujarnya.

Bimo mengatakan DJP juga membuat task force pengawasan guna menegakkan hukum bekerjasama dengan para penegak hukum yang lain meliputi kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK juga dengan PPATK dan juga dengan beberapa penegak hukum yang lain yang di kementerian lembaga.

 

Perkuat Pengawasan Aktivitas Ilegal dibidang Perpajakan

Aset digital kripto Bitcoin. (Foto by AI)

Lebih lanjut, Bimo mengatakan bahwa DJP mengawasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kombinasi antara Illegal activities, underground economy yang mana di dalam kegiatan-kegiatan menegakkan hukum illegal activities dan underground economy.

“Kami memastikan pasti ada bagian dari kewajiban perpajakan yang belum bisa dicollect. Nah, disitulah kami masuk kemudian juga kita masuk kepada join audit untuk pemeriksaan wajib pajak dan juga optimalisasi penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya