Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan atau fraud, sekecil apa pun nilainya di lingkup DJP.
Ia menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan mentolerir praktik curang di lingkungan internal institusi, bahkan untuk fraud sekecil seratus rupiah.
Advertisement
“Kami harus selalu menegakkan dignity organisasi, marwah organisasi kami. Kami terus menjalankan program-program untuk penguatan kepercayaan publik. Kami bangun organisasi agar lebih profesional dan humanis. Kami perkuat integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Zero tolerance terhadap fraud,” kata Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
Sikap ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menegakkan integritas institusi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan.
SUdah Pecat 7 Pegawai
Sejak mulai menjabat pada Mei lalu, Bimo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memecat tujuh pegawai DJP yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Pemecatan tersebut dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan investigasi internal yang ketat.
“Jadi, kami sudah laporkan bahwa kami tidak pandang bulu. Fraud seratus rupiah pun kami tindak. Kami sudah memecat tujuh orang sejak mulai menjabat pada bulan Mei kemarin,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi kelembagaan DJP yang tengah berlangsung. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh pegawai bekerja secara profesional, jujur, dan akuntabel dalam menjalankan tugas pemungutan pajak.
Integritas Jadi Fondasi Reformasi DJP
Selain menindak tegas pelaku pelanggaran, DJP juga menjalankan program berkelanjutan untuk membangun budaya integritas di lingkungan kerjanya.
Bimo menyatakan bahwa reformasi bukan hanya soal teknologi dan kebijakan, tetapi juga menyangkut kualitas serta karakter sumber daya manusia.
“Penguatan strategi komunikasi untuk program-program prioritas kami menjadi penting. Melalui strategi komunikasi yang terukur, terarah, dan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat wajib pajak,” ujarnya.
Kinerja Efisiensi Anggaran DJP Terus Meningkat
Lebih lanjut, Bimo menyatakan bahwa kinerja efisiensi DJP terus menunjukkan perbaikan. Hal ini terlihat dari rasio biaya pemungutan pajak (cost of tax collection ratio) yang terus menurun dalam lima tahun terakhir.
“Kita bisa lihat dari rasio anggaran Direktorat Jenderal Pajak terhadap penerimaan pajak sebagai tolok ukur kinerja kami. Cost of tax collection ratio ini secara konsisten berhasil kami efisienkan. Jadi, dibandingkan lima tahun terakhir, rasio ini terus menurun,” ujar Bimo dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, jika dibandingkan dengan otoritas perpajakan di Asia dan negara-negara tetangga di ASEAN, posisi Indonesia tergolong kompetitif. Bahkan, rasio efisiensi Indonesia disebut lebih baik dibandingkan dengan Filipina, India, maupun Tiongkok.