Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim 15 Juli 2025

Kejaksaan Agung kembali memeriksa Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud senilai Rp 9,9 triliun.

oleh Tim NewsDiterbitkan 11 Juli 2025, 18:12 WIB
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), pada Selasa, 15 Juli 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mencapai nilai Rp 9,9 triliun. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan perangkat keras tersebut. Nadiem Makarim akan dimintai keterangan terkait perannya selama menjabat sebagai Mendikbud periode 2019-2024.

Pemeriksaan sebelumnya terhadap Nadiem Makarim seharusnya dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda atas permintaan yang bersangkutan. Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi penyidik Kejagung untuk mempersiapkan pertanyaan dan strategi pemeriksaan yang lebih mendalam. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan fokus pada peran Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024. Pertanyaan akan berkisar pada keterlibatannya dalam proyek digitalisasi pendidikan, termasuk proses pengadaan laptop Chromebook.

Penyidik akan menggali informasi mengenai prinsip-prinsip pengadaan, mekanisme pengawasan, dan aspek-aspek lain yang relevan untuk mengungkap potensi korupsi dalam proyek tersebut.

Penyelidikan Kasus Korupsi Chromebook Terus Berlanjut

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membantah program laptop Chromebook saat dirinya menjabat menyalahi kajian. (Nanda Perdana).

Kejaksaan Agung terus melakukan serangkaian tindakan untuk memperkuat penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Salah satunya adalah penggeledahan kantor GoTo, perusahaan teknologi tempat Nadiem Makarim pernah menjabat sebagai CEO. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk flashdisk, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang disita dari kantor GoTo saat ini sedang dianalisis oleh tim penyidik Kejagung. Analisis ini bertujuan untuk menemukan petunjuk atau bukti yang dapat memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Hasil analisis ini akan menjadi dasar bagi langkah-langkah penyidikan selanjutnya. Nadiem Makarim, sebagai pendiri Gojek yang kemudian bergabung dengan Tokopedia membentuk GoTo, masih menjadi pemegang saham perusahaan tersebut.

Selain memeriksa Nadiem Makarim dan menggeledah kantor GoTo, Kejagung juga telah mencegah tiga mantan staf khusus Nadiem bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa para mantan staf khusus tersebut dapat dimintai keterangan sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Pencegahan ke luar negeri ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap seluruh fakta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Status Kasus dan Potensi Tersangka

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa penyidik Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa semua pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hal ini termasuk Nadiem Makarim, yang memiliki peluang untuk diperiksa lebih lanjut tergantung pada kebutuhan penyidik.

Pernyataan ini disampaikan oleh Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, yang menekankan bahwa siapa pun yang dapat memberikan keterangan untuk membuat terang tindak pidana ini dapat dipanggil dan diperiksa.

Meskipun demikian, Harli Siregar tidak memberikan penjelasan secara jelas mengenai peluang Nadiem Makarim akan dipanggil dan diperiksa kembali. Ia hanya menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya