Eks Menag Lukman: BPIP Perlu Legal Standing untuk Kawal Implementasi Pancasila

Lukman mengatakan, BPIP harus menjadi think tank atau dapur kebijakan yang berperan sentral dalam melakukan evaluasi implementasi Pancasila.

oleh Muhammad AliDiperbarui 11 Juli 2025, 17:41 WIB
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat RDPU terkait penyusunan RUU BPIP di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 9 Juli 2025 lalu. (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang digelar oleh Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 9 Juli 2025 lalu.

Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pentingnya peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam melakukan kajian evaluatif terhadap tata kelola pemerintahan.

Lukman menyampaikan bahwa BPIP tidak hanya perlu memiliki legal standing yang jelas, tetapi juga harus berperan aktif dalam merancang strategi kebijakan guna mendukung kemajuan dan pengembangan nilai-nilai Pancasila secara nyata di tengah masyarakat. Strategi ini diharapkan dapat dijalankan secara terpadu oleh eksekutif, legislatif, dan lembaga negara lainnya.

“BPIP harus menjadi think tank atau dapur kebijakan yang berperan sentral dalam melakukan evaluasi implementasi Pancasila, baik di ranah legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu, BPIP juga harus berwenang mengevaluasi regulasi mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, hingga aturan menteri dan gubernur,” jelas Lukman.

 

Perjalanan Pancasila dalam Sejaran Bangsa

Eks Menag ini berharap BPIP dapat mereaktualisasikan nilai-nilai paradigmatik kelima sila Pancasila agar relevan dengan kehidupan generasi masa kini dan mendatang, serta mampu merawat ekosistem sosial dan mencarikan role-model Pancasila yang kontekstual.

Lukman juga menguraikan perjalanan posisi Pancasila dalam sejarah bangsa, dimulai dari era 1945-1965 (awal Pancasila), 1970-1998 (politisasi Pancasila), 1998-1999 (pembubaran BP7), 2009-2014 (pengenalan empat pilar kebangsaan), hingga era pembangunan kelembagaan revitalisasi Pancasila sejak 2017 hingga sekarang.

“Dimulai dengan Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) pada 2017, kemudian berdirinya BPIP pada 2018, saat ini kita sedang membangun kelembagaan yang kuat agar sosialisasi, pembinaan, dan pengamalan Pancasila berlangsung lebih terstruktur dan efektif,” pungkas Lukman Hakim Saifuddin.

Infografis

cara negara amankan pancasila (liputan6.com/triyas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya