Liputan6.com, Jakarta - Polsek Bojongsari mengamankan dua tersangka berinisial RS dan NU, dengan modus pecah ban mobil. Penangkapan kedua tersangka usai kedapatan ketahuan warga berusaha merampas uang sebesar Rp300 juta di depan bengkel Final Gear, Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari, Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, penangkapan kedua tersangka terjadi pada pukul 11.41 WIB di wilayah Bojongsari. Didapati kedua tersangka telah mengincar korban di sebuah Bank di kawasan Parung, Bogor.
Advertisement
“Modusnya pecah ban mobil, setelah korban lengah tersangka ini merampas uang korban,” ujar Made, Kamis (10/7/2025).
Made menjelaskan, korban setelah mengambil uang tunai sebesar Rp300 juta di Bank, korban dan saksi melanjutkan pulang ke rumahnya daerah Pengasinan, Depok. Korban pulang dengan mengemudikan mobil Toyota Rush melintasi Jalan Raya Ciputat-Parung.
“Dalam perjalanan pulang, tepatnya di depan Polsek Parung, seorang pengendara sepeda motor memberi tahu bahwa ban mobil korban bocor,” jelas Made.
Usai mendapatkan informasi dari tersangka, korban berusaha melakukan pengecekan ban mobilnya di tempat yang aman. Korban menghentikan mobilnya di Bengkel Final Gear, Bojongsari.
“Korban dan saksi turun dari mobil untuk periksa ban, tapia da teriakan dari saksi lain melihat tersangka mengambil tas korban berisikan uang,” ucap Made.
Saksi lain yang berada di lokasi mengetahui aksi tersangka, secara sigap saksi menangkap seorang tersangka. Tidak lama berselang, warga lainnya yang mengetahui aksi tersebut turut mengamankan tersangka lainnya.
“Tersangka yang diamankan berinisial RS dan NU,” terang Made.
Diduga Berkelompok
Made mengungkapkan, saat aksi perampasan uang korban sempat berhamburan ke jalan, namun warga berhasil diamankan warga. Adapun uang korban yang berhasil diselamatkan sekitar Rp138.300.000.
“Sementara itu, kerugian korban masih cukup besar yakni mencapai Rp161.700.000,” ungkap Made.
Polisi menduga aksi kejahatan modus pecah ban tidak dilakukan sendiri, namun berkelompok. Saat ini kejahatan kedua tersangka telah ditangani Polsek Bojongsari untuk dilakukan pengungkapan.
“Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutur Made.
Waspada
Made meminta, masyarakat selalu waspada apabila melakukan transaksi pengambilan uang cukup besar. Made menyarankan, masyarakat melakukan pengambilan uang besar dapat meminta bantuan dari petugas kepolisian.
“Jika memungkinkan, sebaiknya meminta pengawalan dari aparat keamanan untuk mencegah kejadian serupa,” pungkas Made.