Liputan6.com, Jakarta - Revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan kasus penghinaan kepada presiden dan wakil presiden bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ) atau perkara di luar pengadilan. Revisi pasal tersebut disepakati Komisi III DPR RI bersama pemerintah dalam Rapat Panja RUU KUHAP, Rabu (9/7/2025).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mulanya menyoroti Pasal 77 dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Poin a tertuang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden menjadi perkara yang dikecualikan di luar pengadilan.
Advertisement
"Menurut masukan sebagian besar masyarakat, kalau pasal terkait penghinaan kepada presiden dan wakil presiden justru harus diterapkan restorative justice," kata Habiburokhman dalam rapat, Rabu (9/7/2025).
Menurut Habiburokhman, alasan bisa diterapkan RJ lantaran maksud seseorang adalah mengkritik, bukan menghina. Sehingga, pada pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Disetujui Anggota Rapat
"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina. Di situlah letak pentingnya restorative justice komunikasi antara pihak pemerintah diajak ngomong dulu, nih orang benar-benar mau menghina nggak? Mekanismenya penyelesaian perkara di luar pengadilan," ujarnya.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan ke Wamenkum dan anggota rapat.
"Setuju Pak karena dia delik aduan absolut kalau memang mau di RJ ya tidak apa-apa, setuju?," palu diketuk.