Begini Modus Guru Ngaji di Tebet Cabuli Para Santri Perempuan

Seorang Guru ngaji AF (40) diduga mencabuli lima orang santri perempuan. Dalam melakukan aksinya, AF memberikan iming-iming uang.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 09 Juli 2025, 17:00 WIB
Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta Seorang Guru ngaji AF (40) diduga mencabuli lima orang santri perempuan. Dalam melakukan aksinya, AF memberikan iming-iming uang.

Bahkan, kelima korban diancam akan ditampar bila melakukan perlawanan.

"Tersangka melakukan hal tersebut dengan iming-iming memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam apabila anak korban memberi tahukan kepada orang lain ataupun kepada orang tua korban," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia, saat konferensi pers Rabu (9/7/2025).

"Modus operandi yaitu adalah intimidasi dan tipu muslihat," sambung dia.

Aksi pencabulan itu dilakukan di ruang tamu rumah pelaku, yang menjadi tempat mengaji. Pelaku sengaja menyuruh santri laki-laki pulang lebih dulu, lalu memanggil santri perempuan ke ruang tamu. Di situlah pelaku beraksi.

"Pelaku memaksa korban (melakukan tindakan pelecehan)," ucap dia.

 

Bukan Hanya Sekali

Peristiwa ini bukan hanya sekali. Hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan tindakan keji itu sejak 2021 hingga terakhir Juni 2025. Sejauh ini, Citra mengatakan, korban yang teridentifikasi baru lima orang. Namun, tak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Jadi tidak baru sekali saja, jadi sudah berulang kali dilakukan. Mungkin ada korban lain karena rena waktu perbuatan sejak 2021 sampai terakhir Juni 2025 kemarin," ucap dia.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menambahkan selain ancaman tamparan, pelaku juga membujuk korban dengan sejumlah uang agar mereka tak mengadukan hal yang dialami ke orang lain, termasuk orangtuanya.

"Ada yang iming-iming juga. Jadi pertama kali itu adalah bentuk intimidasi atau ancaman. Kemudian selanjutnya mereka diberikan iming-iming berupa uang yang jumlahnya berbeda-beda dari sekitar 10.000 sampai 25.000 rupiah," ucap dia.

 

Tersangka Sudah Ditahan

Kini AF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, kepolisian telah mengajukan permohonan untuk pendampingan terhadap para korban.

Sebelumnya, Sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dipasangi police line atau garis polisi. Rumah itu diduga milik guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap beberapa orang santri.

Detik-detik pemasangan police line diabadikan lewat kamera ponsel, dan rekaman diunggah oleh satu akun media sosial instagram.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya