Puluhan PSK Terjaring di IKN, Tarif Sekali Kencan hingga Rp700 Ribu

Dalam tiga kali operasi penertiban terakhir di Kecamatan Sepaku,wilayah yang masuk dalam kawasan IKN, petugas menertibkan total 64 perempuan yang diduga sebagai pramunikmat atau PSK.

oleh Tim NewsDiperbarui 09 Juli 2025, 14:57 WIB
Salah satu sudut pemandangan di wilayah ibu Kota Nusantara atau IKN (Yasuyoshi CHIBA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara mengungkap praktik prostitusi daring di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dengan tarif jasa seksual yang mencapai Rp700 ribu sekali kencan.

"Pelaku prostitusi menawarkan jasa dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per sekali kencan,” ujar Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, di Penajam.

Menurut Bagenda, para pekerja seks komersial (PSK) tersebut beroperasi dengan menyewa kamar penginapan seharga sekitar Rp300 ribu per malam, kemudian menawarkan jasanya melalui aplikasi media sosial secara daring.

Dalam tiga kali operasi penertiban terakhir di Kecamatan Sepaku,wilayah yang masuk dalam kawasan IKN, petugas menertibkan total 64 perempuan yang diduga sebagai pramunikmat atau PSK.

Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta.

"Operasi pertama petugas menertibkan dua orang, operasi kedua 32 orang, dan operasi ketiga 30 orang," kata Bagenda.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pembinaan, para perempuan yang berasal dari luar daerah diminta meninggalkan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam waktu dua hingga tiga hari.

 

Upaya Jaga Kawasan Strategis Nasional

Rumah Susun (Rusun) sebanyak 47 Tower yang diperuntukkan bagi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di IKN Nusantara (dok: PU)

Operasi penertiban tersebut, lanjut Bagenda, merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan strategis nasional dari degradasi moral dan sosial, serta menciptakan lingkungan bersih dari praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar IKN.

"Kami terus melakukan patroli karena meski sudah ada Otorita IKN, penegakan peraturan daerah masih menjadi kewenangan Pemkab," jelasnya.

Satpol PP menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mengawasi keberadaan pendatang, terutama yang menyewa penginapan tanpa identitas jelas.

Infografis Alokasi dan Prioritas Pembangunan IKN Nusantara Tahap II. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya