Pimpinan DPR: Tidak Ada Revisi UU MK, Sudah Selesai 5 Tahun Lalu

Adies menegaskan revisi UU MK telah selesai dan tinggal di sidang paripurna.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 08 Juli 2025, 15:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir optimis dengan fundamental ekonomi Indonesia saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali muncul. Wacana tersebut muncul tak lama pasca memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal. 

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan, UU MK tak ada revisi lagi sebab revisi telah dilakukan sejak lima tahun lalu.

"Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang 5 tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Ditanya soal munculnya wacana RUU MK lantaran ada putusan MK soal pemilu dan pilkada yang dipisahkan, Adies kembali menegaskan revisi UU MK telah selesai dan tinggal masuk paripurna saja.

"Revisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu, itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat 2 saja tinggal paripurna,” kata Adies.

Politikus Golkar itu menyebut, pimpinan DPR belum menagendakan Bamus untuk membawa UU MK ke paripurna.

"Jadi kita tinggal tunggu aja, bamus, tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan Kalau ada kan dia di rapim, kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan MK belum ada pembicaraan,” kata dia.

 

DPR Buka Wacana Revisi UU MK

Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sebelumnya, DPR membuka wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Wacana tersebut muncul tak lama pasca memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menyebut, revisi tersebut  tidak berkaitan dengan putusan MK putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.

"Upaya memperbaiki UU MK bukan ingin mengamputasi kewenangan MK. Kewenangan MK itu sudah jelas diatur dalam UUD 1945. Jadi, tidak ada niat mengerdilkan atau menjadikan MK di bawah DPR,” ujar Nasir pada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, wacana revisi UU MK hanya kebetulan saja berdekatan dengan putusan MK soal pemilu. Menurutnyq, sikap parpol yang banyak menolak putusan MK itu juga merupakan hal wajar saja.

”DPR merespons, parpol merespons, itu, kan, sesuatu yang biasa. Itu hal lumrah di alam demokrasi,” ujarnya.

Politikus PKS itu menegaskan, revisi UU MK tak bertujuan untuk mengurangi kewenangan MK.

"DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi dalam konstitusi, salah satunya MK. Dalam pandangan saya pribadi, tidak ada niat mengamputasi atau melemahkan MK,” pungkasnya.

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Secara lebih rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."

Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2016 lebih buruk daripada 2015 (liputan6/abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya