Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di lahan fasos fasum. Terdapat lima titik sasaran bangunan liar yang akan ditertibkan, salah satunya Jalan Raya Juanda, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Kasat Pol PP Kota Depok Dede Hidayat membenarkan akan ada penertiban bangunan liar berada di lahan milik Pemerintah ataupun fasos fasum. Satpol PP Kota Depok menemukan beberapa ruas jalan terdapat bangunan liar.
Advertisement
"Diantaranya adalah Jalan Juanda, Jalan Merdeka, Jalan Raya Cipayung, kawasan Ratu Jaya, dan GDC," ujar Dede saat ditemui di Gedung Satpol PP Kota Depok, Selasa (8/7/2025).
Dia mengatakan, Satpol PP Kota Depok menemukan sejumlah pedagang berjualan di lahan milik Pemerintah. Bahkan, kata Dede, terdapat beberapa pedagang mendirikan bangunan semi permanen untuk berjualan di lahan Pemerintah.
"Rata-rata sih bangunannya nggak ada yang permanen sih ya, bangunan cuman hanya gubuk-gubuk," ucap dia.
Dede mengaku belum menghitung secara total jumlah pedagang maupun warga liar yang mendirikan bangunan di lahan pemerintah maupun fasos fasum. Namun, kata dia, untuk lahan fasos fasum di Jalan Raya Juanda terdapat ratusan bangunan.
"Tapi yang di Jalan Juanda, kemarin kita sudah menginventarisir ada 120 bangunan yang sudah kita inventarisir di sekitar Jalan Juanda," terang Dede.
Rencananya, lanjut dia, dalam waktu dekat Satpol PP Kota Depok akan melakukan penertiban di Jalan raya Juanda. Ada pun, kata Dede, titik penertiban mulai dari Jalan raya Juanda berbatasan dengan Jalan Raya Jakarta-Bogor, sampai Jalan Raya Komplek Pelni.
"Saat ini di lokasi itu sedang diberikan surat peringatan, nanti setelah itu akan dilakukan penertiban sekitar satu minggu lagi," papar dia.
Berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah
Satpol PP Kota Depok telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait aset Pemerintah Kota Depok. Satpol PP meminta data aset Pemerintah Kota Depok untuk mencegah adanya bangunan liar.
"Saya minta supaya memberikan kepada kita mana-mana aset Pemda Depok yang dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung," tutur Dede.
Dede meminta kepada warga Depok atau warga pendatang, tidak tergiur akan masukan oknum tidak bertanggung jawab, untuk menempati lahan milik Pemerintah Kota Depok. Dede kerap menemukan warga tergiur mendirikan bangunan di lahan milik Pemerintah yang belum difungsikan.
"Itu kebanyakan mereka beranggapan bahwa setelah dikuasai (lahan milik pemerintah), kemudian diduduki, mereka itu pasti nanti ada pergantian ganti rugi dan lain sebagainya," kata dia.
Dede menambahkan, berdasarkan hasil pemetaan dan evaluasi Satpol PP Kota Depok, warga mendirikan bangunan di lahan pemerintah, merupakan warga luar Depok.
"Rata-rata mereka pendatang, di infoin orang tidak bertanggung jawab kalau saat penertiban akan mendapatkan ganti rugi," pungkas Dede.
Satpol PP Tertibkan Bangunan hingga Puluhan Botol Miras di Lahan Bekas RPH Depok
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sejumlah bangunan di lahan bekas rumah pemotongan hewan (RPH) milik Pemerintah Kota Depok. Selain itu, Satpol PP Kota Depok turut mendapati puluhan botol miras di lokasi penertiban.
Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat, mengatakan, penertiban sejumlah bangunan di lahan bekas RPH merupakan pelimpahan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Sebelumnya para penghuni di lahan RPH telah diperingatkan berulang kali untuk tidak menempati lahan bekas RPH.
"Tadi ada empat bangunan yang masih ditempati tapi sudah kita tertibkan bersama tim gabungan," ujar Dede saat ditemui di Balai Kota Depok, Senin sore 7 Juli 2025.
Setelah ditertibkan, Pemerintah Kota Depok rencananya akan menggunakan lahan bekas RPH untuk pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri. Adapun luas lahan yang ditertibkan mencapai 6.500 meter.
“Luas lahannya itu sekitar itu 6.500 meter yang digunakan untuk Mts Negeri itu seluas 3.500an meter," jelas Dede.
Pada saat dilakukan penertiban, Satpol PP Kota Depok mendapati puluhan botol miras di dalam sebuah rumah. Satpol PP Kota Depok langsung mengamankan botol miras untuk dimusnahkan.
"Iya, ada langsung kami sita (miras)," terang Dede.
Saat disinggung sempat adanya perdebatan dengan pemilih bangunan, Dede mengakui akan hal tersebut. Warga tersebut pernah bekerja di RPH, namun saat perpindahan RPH warga tersebut tidak ingin pindah dan menetap di lokasi bekas RPH.
"Karena memang dulu yang bersangkutan itu adalah karyawan RPH tahun 2016, yang RPH itu sudah dialihkan ke RPH Tapos," ucap Dede.
Perintahkan Terus Mengontrol
Penertiban bangunan di lokasi bekas RPH dilaksanakan 115 petugas gabungan, terdiri dari Satpol PP Kota Depok, aparat keamanan, dan instansi Pemerintah Kota Depok lainnya.
Nantinya, Satpol PP Kota Depok dengan aparatur di tingkat kecamatan untuk tetap melakukan pengawasan di lokasi lahan bekas RPH.
"Setelah kita tertibkan, tadi kita perintahkan untuk terus mengontrol setiap harinya, apakah masih ada aktivitas atau enggak, dan kemudian juga dari rekan-rekan BKD sendiri juga ada yang ditugaskan mengontrol sampai malam hari," tegas Dede.
Dede meminta peran aktif masyarakat melaporkan apabila melihat seseorang menggunakan lahan bekas RPH tanpa izin Pemerintah Kota Depok. Nantinya, Satpol PP Kota Depok akan melakukan peneguran hingga penertiban.
"Ketika misalkan ada hal-hal yang sifatnya ada bangunan yang didirikan kembali, untuk segera melapor kepada Satpol PP," pungkas Dede.