Liputan6.com, Yogyakarta - Aksi tidak terpuji terhadap transportasi publik kembali terjadi. Minggu (6/7/25) siang, Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta – Gubeng Surabaya dilempar batu oleh orang tak dikenal saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Akibatnya, dua orang penumpang terluka terkena pecahan kaca.
Usai sampai di stasiun Solo Balapan, kedua korban langsung mendapat perawatan medis untuk penanganan awal, kemudian mereka dirujuk ke RS Triharsi Solo. Para korban dipastikan mendapat penanganan medis dan jaminan asuransi sesuai prosedur.
Advertisement
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya memohon maaf atas peristiwa yang terjadi.
"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas kejadian ini dan sangat menyayangkan tindakan yang tidak bertanggung jawab ini," kata Feni.
Lebih lanjut, Feni menegaskan bahwa segala bentuk vandalisme terhadap kereta api tidak bisa ditoleransi. Bukan hanya membahayakan perjalanan, aksi semacam ini juga merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat yang bergantung pada moda transportasi ini.
Vandalisme terhadap kereta api, tambah Feni, tak sebatas pada aksi pelemparan kereta api. Bentuk lainnya seperti coret-coret gerbong atau pengrusakan fasilitas juga masuk dalam kategori pelanggaran serius yang membahayakan operasional dan kenyamanan penumpang.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan, mulai dari patroli di jalur-jalur rawan, pemasangan kamera pengawas, hingga peningkatan koordinasi dengan aparat keamanan serta masyarakat setempat. Pihak KAI pun mengajak publik agar lebih peduli menjaga fasilitas publik yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga keamanan perjalanan kereta api. Transportasi publik yang aman dan andal hanya bisa terwujud melalui kolaborasi semua pihak," ucap Feni.
Tidak hanya menyesalkan kejadian, KAI Daop 6 berkomitmen untuk mengusut tuntas aksi vandalisme ini. Pelaku akan ditelusuri dan diserahkan kepada pihak berwajib agar diproses sesuai hukum.
Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Feni menyampaikan bahwa tindakan pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 194 KUHP. Pada ayat 1 disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas kereta api dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.
"Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian, maka ancaman hukuman dapat meningkat hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," jelas Feni
Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga secara tegas melarang tindakan merusak atau mengganggu sarana dan prasarana kereta. Pada Pasal 180 disebutkan bahwa setiap perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau tidak berfungsinya fasilitas perkeretaapian merupakan tindakan ilegal.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Dampaknya bukan hanya merugikan, tapi juga bisa sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang. Mari bersama kita hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," tutup Feni.