Satpol PP Tertibkan Bangunan hingga Puluhan Botol Miras di Lahan Bekas RPH Depok

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sejumlah bangunan di lahan bekas rumah pemotongan hewan (RPH) milik Pemerintah Kota Depok.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 08 Juli 2025, 02:02 WIB
Satpol PP Kota Depok saat menertibkan bangunan di lahan bekas RPH milik Pemerintah Kota Depok. (Dok. Satpol PP Depok)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sejumlah bangunan di lahan bekas rumah pemotongan hewan (RPH) milik Pemerintah Kota Depok. Selain itu, Satpol PP Kota Depok turut mendapati puluhan botol miras di lokasi penertiban.

Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat, mengatakan, penertiban sejumlah bangunan di lahan bekas RPH merupakan pelimpahan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Sebelumnya para penghuni di lahan RPH telah diperingatkan berulang kali untuk tidak menempati lahan bekas RPH.

“Tadi ada empat bangunan yang masih ditempati tapi sudah kita tertibkan bersama tim gabungan,” ujar Dede saat ditemui di Balai Kota Depok, Senin (7/7/2025) sore.

Setelah ditertibkan, Pemerintah Kota Depok rencananya akan menggunakan lahan bekas RPH untuk pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri. Adapun luas lahan yang ditertibkan mencapai 6.500 meter.

“Luas lahannya itu sekitar itu 6.500 meter yang digunakan untuk Mts Negeri itu seluas 3.500an meter,” jelas Dede.

 

Amankan Botol Miras

Satpol PP Kota Depok saat menertibkan bangunan di lahan bekas RPH milik Pemerintah Kota Depok. (Dok. Satpol PP Depok)

Pada saat dilakukan penertiban, Satpol PP Kota Depok mendapati puluhan botol miras di dalam sebuah rumah. Satpol PP Kota Depok langsung mengamankan botol miras untuk dimusnahkan.

“Iya, ada langsung kami sita (miras),” terang Dede.

Saat disinggung sempat adanya perdebatan dengan pemilih bangunan, Dede mengakui akan hal tersebut. Warga tersebut pernah bekerja di RPH, namun saat perpindahan RPH warga tersebut tidak ingin pindah dan menetap di lokasi bekas RPH.

“Karena memang dulu yang bersangkutan itu adalah karyawan RPH tahun 2016, yang RPH itu sudah dialihkan ke RPH Tapos,” ucap Dede.

Penertiban bangunan di lokasi bekas RPH dilaksanakan 115 petugas gabungan, terdiri dari Satpol PP Kota Depok, aparat keamanan, dan instansi Pemerintah Kota Depok lainnya. Nantinya, Satpol PP Kota Depok dengan aparatur di tingkat kecamatan untuk tetap melakukan pengawasan di lokasi lahan bekas RPH.

 

Perintahkan Terus Mengontrol

“Setelah kita tertibkan, tadi kita perintahkan untuk terus mengontrol setiap harinya, apakah masih ada aktivitas atau enggak, dan kemudian juga dari rekan-rekan BKD sendiri juga ada yang ditugaskan mengontrol sampai malam hari,” tegas Dede.

Dede meminta peran aktif masyarakat melaporkan apabila melihat seseorang menggunakan lahan bekas RPH tanpa izin Pemerintah Kota Depok. Nantinya, Satpol PP Kota Depok akan melakukan peneguran hingga penertiban.

“Ketika misalkan ada hal-hal yang sifatnya ada bangunan yang didirikan kembali, untuk segera melapor kepada Satpol PP,” pungkas Dede.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya