Liputan6.com, Jakarta - Senin (7/7/2025) kembali hadir membawa ritme baru bagi aktivitas warga Jakarta. Setelah jeda akhir pekan, jalan-jalan di Jakarta kembali dipadati kendaraan pribadi, angkutan umum, dan lalu lintas orang yang memulai pekan dengan semangat baru.
Dalam kondisi seperti ini, kebijakan ganjil genap menjadi salah satu alat penting untuk mengatur arus kendaraan, menjaga kelancaran lalu lintas, dan menciptakan ruang mobilitas yang lebih tertib.
Advertisement
Pada Senin (7/7/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan secara penuh. Karena Senin (7/7/2025) menunjukkan angka ganjil, maka hanya kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9yang diizinkan melintasi jalur tertentu di jam yang telah ditentukan.
Kebijakan ini berlaku seperti biasa, mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB pada pagi hari, dan dilanjutkan sore hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap konsisten menjalankan kebijakan ini demi mengendalikan kepadatan lalu lintas dan mengurangi beban polusi udara.
Meskipun beberapa kalangan berharap adanya pelonggaran, terutama di awal pekan, namun sejauh ini belum ada kebijakan pengecualian yang diberlakukan untuk hari tersebut.
Ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu terus menyesuaikan pola perjalanannya dengan sistem ganjil genap yang sudah menjadi bagian dari rutinitas kota.
Selama penerapan aturan ganjil genap Jakarta, pengawasan dilakukan secara ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas lapangan.
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Selain sebagai strategi pengendalian volume kendaraan, ganjil genap juga diharapkan menjadi alat untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya manajemen waktu dan penggunaan transportasi umum.
Warga yang belum bisa melintas karena pelat nomor tidak sesuai diimbau untuk mencari alternatif perjalanan, baik dengan moda transportasi massal maupun dengan berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau keluarga yang memiliki pelat nomor sesuai.
Kebijakan ganjil genap telah menjadi bagian dari kehidupan harian warga Jakarta, dan keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
Dengan memahami sistem ini, merencanakan perjalanan, dan memanfaatkan moda transportasi secara bijak, setiap individu turut berkontribusi menciptakan Jakarta yang lebih tertib, nyaman, dan sehat dari sisi mobilitas dan lingkungan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
8 Tips Hadapi Ganjil Genap Senin 7 Juli 2025, Jangan Sampai Salah!
Awal pekan sering kali menjadi waktu paling sibuk di Jakarta. Senin (7/7/2025), kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan karena tanggal jatuh pada angka ganjil.
Artinya, hanya kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan melintas di jam yang ditentukan. Untuk membantu Anda tetap bisa beraktivitas dengan lancar dan tidak terkena sanksi, berikut sejumlah tips yang bisa diterapkan:
1. Cek kembali pelat nomor kendaraan Anda
Pastikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, atau 9. Ini penting agar Anda tidak salah perhitungan saat hendak keluar rumah.
2. Hindari jam operasional ganjil genap
Aturan ini berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur perjalanan di luar waktu tersebut bisa menjadi solusi terbaik agar tidak melanggar.
3. Gunakan transportasi umum yang tersedia
Moda transportasi seperti MRT, TransJakarta, LRT, dan KRL tetap beroperasi dengan kapasitas penuh. Ini bisa menjadi alternatif yang nyaman dan efisien.
4. Manfaatkan kendaraan daring dengan pelat nomor sesuai
Jika harus naik kendaraan pribadi, Anda bisa memesan taksi online dengan pelat ganjil. Pastikan Anda mengeceknya sebelum perjalanan dimulai.
5. Tunda atau percepat jadwal perjalanan non-darurat
Jika perjalanan Anda tidak mendesak, pertimbangkan untuk menundanya hingga di luar jam ganjil genap. Ini akan menghindarkan Anda dari risiko terkena tilang.
6. Gunakan aplikasi navigasi real-time
Waze atau Google Maps bisa membantu memantau kondisi lalu lintas sekaligus memberikan jalur alternatif jika dibutuhkan.
7. Cari tempat parkir strategis sebelum masuk ke area ganjil genap
Bila terpaksa membawa mobil berpelat yang tidak sesuai, parkirlah di luar zona ganjil genap dan lanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.
8. Selalu ikuti informasi resmi dari pemerintah
Pantau informasi dari Dinas Perhubungan atau akun resmi Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak pada aturan.
Dengan mengikuti sejumlah tips di atas, Anda bisa lebih siap dalam menjalani hari di tengah penerapan ganjil genap. Senin tidak harus jadi hari yang merepotkan asalkan Anda sudah merencanakan perjalanan dengan baik.
Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan bukan hanya akan menyelamatkan Anda dari sanksi, tapi juga turut menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan efisien.