5 Respons Hasto Kristiyanto dan Kuasa Hukum Setelah Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Terdakwa Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 06 Juli 2025, 16:00 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto.

Bagaimana respons kubu Hasto? Di luar ruang sidang, Hasto sempat mengepalkan tangannya ke atas dan ikut meneriakkan kata merdeka. Tidak ketinggalan salam metal khas PDIP.

"Merdeka, merdeka, merdeka," tutur Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

Hasto sendiri mengaku telah memperkirakan tuntutan jaksa terhadapnya. Dia meminta seluruh kader PDIP untuk tetap tenang.

"Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal," terang dia.

Hasto menyebut, sikap politiknya untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, hak kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan, berujung pada kriminalisasi.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK terhadap kliennya tidak berdasar dan sifatnya asumtif. Hal itu disampaikan saat jeda sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

"Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini," tutur Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

Berikut sederet respons Hasto Kristiyanto dan kuasa hukum usai JPU dari KPU tuntut hukuman 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Hasto Kristiyanto Kepalkan Tangan Usai Dituntut 7 Tahun Penjara Sebut Merdeka

Hasto Kristiyanto bersama tim penasehat hukumnya meminta waktu 10 hari untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terdakwa Hasto Kristiyanto kelar menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.

Di luar ruang sidang, Hasto sempat mengepalkan tangannya ke atas dan ikut meneriakkan kata merdeka. Tidak ketinggalan salam metal khas PDIP.

"Merdeka, merdeka, merdeka,” tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Hasto sendiri mengaku telah memperkirakan tuntutan jaksa terhadapnya. Dia meminta seluruh kader PDIP untuk tetap tenang.

"Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal," ucap dia.

Dia menyebut, sikap politiknya untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, hak kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan, berujung pada kriminalisasi.

"Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak," terang Hasto.

Hasto mengatakan, kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif. Sejak awal, dirinya tidak terlibat, dan hal itu terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan saat ini maupun tahun 2020 lalu.

Kembali dia meminta para kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang dan percaya pada hukum, meski seringkali terjadi intervensi oleh kekuasaan.

"Percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya," ujar Hasto.

Adapun penyusunan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya telah mencapai 80 persen, dan nantinya akan siap untuk disampaikan ke majelis hakim pada sidang selanjutnya, Kamis 10 Juli 2025.

"Tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini," Hasto menandaskan.

 

2. Dengarkan Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Sebut Rekayasa dan Pesanan Politik

Sekjen PDIP hasto Kristiyanto mengikuti sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Istimewa)

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berdasar dan sifatnya asumtif.

Hal itu disampaikan saat jeda sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

"Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini," tutur Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

Ronny menyebut, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK, dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.

"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," ucap dia.

Dia pun mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan, termasuk terkait tuduhan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam praktik suap.

"Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari harun masiku bukan hasto kristiyanto," terang Ronny.

Tidak ketinggalan soal tuduhan perintangan penyidikan. Dia meyakini bahwa argumen Jaksa KPK tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa Bapak, itu dua orang berbadan tegap, bukan Hasto Kristiyanto. Kenapa dua orang itu tidak diperiksa oleh KPK," ungkapnya.

Menurut Ronny, keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh jaksa sendiri malah justru memperlemah tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto.

"Ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu," kata dia.

 

3. Tuding Cerita yang Dibuat-buat

Hasto Kristiyanto menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). (Liputan6.com/Hasto Kristiyanto).

Ronny menyatakan, tuntutan Jaksa KPK hanya berdasarkan pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law. Perkara yang menjerat kliennya diyakini sarat dengan nuansa politik.

"Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik," terangnya.

"Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan," sambung dia.

Selain itu, Ronny juga mengkritik gaya penuntutan Jaksa KPK yang terlalu menekankan logika tanpa bukti yang cukup.

"Saya tadi mendengar, setiap kali membacakan unsur, Jaksa Penuntut Umum selalu menyebutkan ‘secara logika atau tidak masuk logika’, padahal jaksa tidak boleh memaksakan tafsir logis terhadap suatu peristiwa tanpa dasar bukti yang sah dan meyakinkan," kata dia.

"Jaksa tidak boleh sekadar ‘melogikakan’ peristiwa; ia wajib membuktikannya secara sah, adil, dan bermoral, karena hukum bukan alat untuk membenarkan asumsi, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran," Ronny menandaskan.

 

4. Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa ke Hasto Lemah

Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019-2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara di kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

Kuasa hukum pun menilai surat tuntutan itu dibuat dengan dasar hukum yang lemah dan penuh kebencian.

"Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," tutur kuasa hukum Hasto, Patra M Zen.

Patra menyebut, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto Kristiyanto sudah pernah disidangkan pada tahun 2020 lalu dan sulit untuk dibuktikan.

"Yang pertama karena pernah disidangkan pada tahun 2020, yang kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretari jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?," jelas dia.

"Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," sambungnya.

Menurut dia, unsur suap sulit dibuktikan sehingga jaksa kemudian memilih untuk menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Hanya saja, tudingan perintangan penyidikan diyakini tidak sesuai fakta.

"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar," ungkapnya.

"Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?" lanjut Patra.

Baginya, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan meminta majelis hakim mengesampingkan seluruhnya lewat surat tuntutan tersebut.

"Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan," kata dia.

Patra berharap, majelis hakim dapat melihat seluruh fakta persidangan secara sehat dan mempertimbangkan hukum yang adil sebelum menjatuhkan putusan terhadap Hasto Kristiyanto.

"Maka sekali lagi, tak bosan kita berharap, tak bosan kita berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, Majelis Hakim berani menggunakan akal sehat. Berani menggunakan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan," Patra menandaskan.

 

5. Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Bukan Kejahatan Murni Sebut Kriminalisasi Politik

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Hasto Kristiyanto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadapnya.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menilai bahwa tuntutan 7 tahun penjara terhadap kliennya tidak murni lantaran tindak pidana atau kejahatan, namun sarat dengan kriminalisasi politik.

"Saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan. Ini adalah kriminalisasi politik agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice," tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Maqdir mempertanyakan alat bukti yang digunakan jaksa, khususnya soal Call Detail Record (CDR) yang dianggap tidak logis dan mencederai akal sehat.

"Kalau mereka mau jujur, penuntut umum itu mereka juga harusnya mengakui bahwa kalau satu hal yang terkait dengan CDR yang mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat," ucap dia.

Menurutnya, ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama Nur Hasan, yang disebut tidak mungkin terjadi lantaran waktu tempuh yang tidak masuk akal di Jakarta pada malam hari.

"Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nur Hasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30-35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan," ungkapnya.

Maqdir juga menekankan bahwa pembuktian perkara tidaklah bisa didasarkan pada asumsi atau imajinasi. Terlebih ketika saksi seperti Nur Hasan sudah membantah tuduhan keterlibatan.

"Pembuktian itu adalah berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan imajinasi atau asumsi," ujar Maqdir.

Dia juga menyoroti proses penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, yang menurutnya janggal dan bernuansa politis. Termasuk ketika kliennya sempat diminta untuk mundur dari jabatan Sekjen PDIP dan tidak memecat Joko Widodo atau Jokowi sebagai kader partai.

"Mulai dari 13 Desember 2024 dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan," katanya.

Maqdir menegaskan, kasus yang menjerat Hasto tidak lepas dari dinamika internal partai dan kepentingan kekuasaan.

“Semua saudara-saudara mari kita cermati secara baik bahwa perkara ini bukan perkara biasa, bukan perkara suap yang sederhana, bukan juga perkara yang merupakan tindakan menghalangi penyidikan. Tetapi ini adalah upaya, dari diskusi beberapa teman di PDIP, ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode," Maqdir menandaskan.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya