Liputan6.com, Gunungkidul Malam yang semestinya menjadi momen bahagia bagi keluarga kecil Ratno Widodo. Sabtu, (29/12/24), keluarga yang tinggal di Padukuhan Mendak, Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul, tak ada yang menyangka, malam yang harusnya diisi tawa dan hiburan justru berujung pada babak panjang proses hukum yang menyisakan luka dan harapan akan keadilan.
“Setelah Magrib saya mandi, bersiap-siap. Tapi kok suami saya belum kelihatan,” kata Wasemi (43), istri Ratno, saat ditemui dirumahnya.
Advertisement
Beberapa menit kemudian, Ratno datang. Namun tak sendiri. Ia bersama Sugiyono (45), tetangga mereka yang menurut Wasemi malam itu tampak dalam pengaruh alkohol. Sejak tiba, suasana berubah drastis. Sugiyono mulai bicara dengan nada tinggi, emosional, dan langsung menunjukkan sikap agresif.
“Saya sempat ajak dia duduk, maksudnya supaya suasana tenang dulu. Tapi dia malah makin marah, gebrak meja, teriak-teriak. Saya bilang, kalau ada masalah kita bicarakan baik-baik,” tutur Wasemi.
Ketegangan semakin menjadi saat Sugiyono menunjuk-nunjuk Ratno dengan kasar. Ratno mencoba menghindar dan meminta agar tidak bersikap provokatif. Tapi permintaan itu justru dibalas dengan tindakan kekerasan. Sugiyono menarik kerah baju Ratno, lalu menendang perutnya hingga ia terjatuh. Dalam kondisi terpojok dan berusaha bangkit, Ratno kembali menerima tendangan di tubuhnya.
“Saya lihat sendiri suami saya ditendang dua kali. Dia jatuh, bangkit, terus ditendang lagi. Saya langsung peluk dia, saya minta jangan dibalas. Tapi karena didesak, suami saya akhirnya memukul untuk membela diri,” ucap Wasemi.
Keributan pun tak terelakkan. Wasemi sempat berteriak minta tolong. Warga berdatangan dan akhirnya melerai pertikaian tersebut. Setelah suasana reda, kedua pihak memutuskan berdamai secara kekeluargaan. Tak ada laporan, tak ada visum, tak ada niat membawa urusan ini ke ranah hukum. Semuanya dianggap selesai.
Namun kenyataan berkata lain. Beberapa hari setelah kejadian, keluarga Ratno dikejutkan dengan surat panggilan dari Polsek Saptosari bertanggal 3 Januari 2025. Rupanya, Sugiyono secara sepihak melaporkan Ratno dengan tuduhan penganiayaan.
“Saya kaget, padahal kita pikir sudah selesai. Kita tidak menyangka, apalagi niat suami saya malam itu bukan menyerang, tapi membela diri,” kata Wasemi.
“Meski kecewa, Ratno tetap kooperatif menghadiri setiap panggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh kepolisian,” imbuhnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Jaksa Janji Ulik Kebenaran Substantif
Sayangnya, proses hukum terus bergulir. Tanpa adanya dokumen perdamaian tertulis, kasus ini masuk ke tahap penuntutan. Pada 10 Juni 2025, Ratno mulai ditahan di Lapas Wonosari. Dan pada awal Juli, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Wonosari.
Bagi keluarga, penahanan Ratno terasa sangat berat. Tak hanya kehilangan kepala keluarga, mereka juga merasa ada ketidakadilan dalam proses yang sedang berjalan.
"Suami saya tidak pernah kabur, selalu datang saat dipanggil. Tapi tetap ditahan. Kami mohon ada pertimbangan bahwa dia hanya membela diri," ujar Wasemi.
Pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul pun membenarkan bahwa kasus Ratno telah P21, atau berkas dinyatakan lengkap. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Raka Buntasing Panjongko, mengatakan bahwa berkas menunjukkan unsur penganiayaan terpenuhi.
“Berkas sudah kami terima, dan unsur pidana terpenuhi. Tapi memang asal-muasalnya tidak terlalu rinci dalam dokumen awal. Kami hanya lihat dari apa yang masuk secara resmi,” kata Raka terpisah.
Raka juga menyebutkan bahwa awalnya jaksa tidak serta-merta meminta penahanan. Namun karena tidak ada dokumen damai resmi yang ditandatangani kedua pihak, jaksa akhirnya menilai perlu dilakukan penahanan demi kelancaran proses persidangan.
“Itu bagian dari kebijakan jaksa. Kalau ada perdamaian secara tertulis mungkin lain cerita. Tapi karena tidak ada, kita pilih ditahan agar tidak ada yang menghambat proses,” ujarnya.
Meski demikian, Raka menyatakan pihaknya tetap akan membuka ruang untuk kebenaran substantif. Fakta-fakta di persidangan, termasuk apakah memang benar terjadi luka, atau apakah terdakwa hanya membela diri, akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan.
“Nanti kita lihat visum, saksi, dan peristiwa utuhnya. Kalau terbukti tidak ada luka serius atau memang hanya membela diri, tentu akan jadi pertimbangan penting bagi jaksa,” tutupnya.