KKP Imbau BUMN Pertambangan Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan PKKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 juta per hari.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiperbarui 05 Juli 2025, 15:07 WIB
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bilangan Gambir Jakarta. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau perusahaan tambang yang tergabung dalam BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, untuk tepat waktu menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sampai masa berlakunya habis. 

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

"Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu, jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku"  tegas Kartika di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan PKKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 juta per hari. 

Sementara, kewajiban penyampaian laporan tahunan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Guna membantu dan mempermudah akses penyampaian laporan tahunan, KKP telah menyiapkan sistem aplikasi e-Sea (https://e-sea.kkp.go.id) yang dapat diakses oleh pemegang KKPRL.

Berkekuatan Hukum Tetap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi satu kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka

Kartika juga menekankan penyelenggaran penataan ruang laut telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, baik yang mengamanatkan perencanaan ruang laut mulai tingkat nasional hingga provinsi.

"Dengan berbagai regulasi ini artinya penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap sehingga bagi siapa yang tidak menaatinya akan terkena sanksi baik pidana maupun administratif," jelasnya.

Hingga 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL untuk Grup MIND ID, dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari Rp 165 miliar. Berasal dari kegiatan pertambangan di laut, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) untuk mendukung kegiatan pertambangan yang berada di darat.

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan, aspek kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut menjadi hal yang sangat krusial bagi keberlanjutan bisnis dan pelestarian lingkungan.

"Kami terus berupaya agar pemanfaatan ruang laut Grup MIND ID dapat selaras dengan tujuan pemerintah yakni memaksimalkan nilai manfaat ruang laut dan aspek lingkungan, sosial serta kontribusi terhadap perekonomian," ujarnya.

Ia mengakui, pendampingan KKP sangat membantu dalam menerapkan prinsip good mining practice di seluruh rantai proses industri pertambangan dan hal ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan sektor industri. 

"Kami berharap sinergi antara pemerintah dan sektor industri dalam rangka mendukung pencapaian asta cita, khususnya hilirisasi dan industrialisasi, mampu memberikan nilai lebih pada perekonomian Indonesia," tuturnya. 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya