Pemerintah Tetapkan LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku Nasional Mulai 2026

Pemerintah akan menerapkan kebijakan LPG 3 kg satu harga secara nasional mulai 2026. Kebijakan ini diharapkan membawa keadilan bagi masyarakat kurang mampu di seluruh wilayah Indonesia.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 04 Juli 2025, 18:15 WIB
Pekerja menata tabung gas 3 kilogram saat distribusi di kawasan Jakarta, Senin (13/6/2022). PT Pertamina (Persero) menerima tambahan belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) sebesar Rp235 miliar. Dengan tambahan itu, maka BBM jenis Pertalite dan Gas LPG 3 Kg dipastikan tidak akan naik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan LPG 3 kilogram satu harga secara nasional mulai tahun 2026. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, yang menegaskan bahwa harga gas subsidi tersebut akan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan oleh daerah.

“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menghadirkan keadilan bagi masyarakat di seluruh pelosok tanah air, khususnya mereka yang tergolong kurang mampu. Pemerintah ingin memastikan bahwa akses terhadap energi bersubsidi dapat dinikmati secara merata.

Namun, Yuliot mengakui bahwa pengawasan di tingkat pengecer masih menjadi tantangan, sehingga pemerintah tengah menyiapkan sistem pengawasan yang lebih efektif. Ia mencontohkan penerapan BBM satu harga yang diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan menyebutkan bahwa model serupa bisa diterapkan untuk LPG.

“Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan,” ujarnya.

Disiapkan Lewat Revisi Perpres

Pertamina Patra Niaga mengantisipasi lonjakan konsumsi energi khususnya LPG 3 kg. (Foto: Pertamina Patra Niaga)

Kebijakan ini sebelumnya juga disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR pada Rabu (2/7). Ia menyebut, penerapan LPG satu harga akan didukung oleh revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Perpres 104/2007 mengatur penyediaan, distribusi, dan penetapan harga LPG 3 kg secara umum.

Perpres 38/2019 mengatur hal serupa khusus untuk nelayan dan petani sasaran.

Selain itu, pemerintah juga menyadari masih ada wilayah yang belum terlayani oleh distribusi LPG dan masih mengandalkan minyak tanah. Menanggapi hal itu, Yuliot mengatakan pemerintah sedang menyusun regulasi lanjutan agar masyarakat di daerah tersebut juga bisa beralih ke LPG.

Menghapus Disparitas Harga

Pekerja mengangkut tabung gas elpiji 3Kg di salah satu agen di kawasan Jakarta, Senin (13/6/2022). PT Pertamina (Persero) menerima tambahan belanja BBM dan LPG sebesar Rp235 miliar. Dengan tambahan alokasi subsidi tersebut, Pemerintah bersama Pertamina memastikan sampai hari ini harga Pertalite, Solar Bersubsidi dan LPG 3 Kg tidak naik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kebijakan satu harga LPG 3 kg ini diharapkan mampu menghapus disparitas harga antar daerah, memperluas akses energi bersih, dan memperkuat fondasi keadilan sosial di sektor energi.

Pemerintah menargetkan seluruh mekanisme teknis dapat rampung sebelum kebijakan ini efektif berlaku pada 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya