MRT Jakarta Ancam Pecat Pegawai Jika Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

PT MRT Jakarta (Perseroda) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai hukuman maksimal bagi pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses rekrutmen.

oleh Septian DenyDiterbitkan 04 Juli 2025, 13:50 WIB
Rangkaian kereta MRT melintas menuju stasiun di Jakarta, Kamis (20/10/2022). Setelah penaikan pada 3 September 2022, rata-rata pengguna MRT per hari mengalami kenaikan rata-rata sebesar 3,8 persen dari 61.014 orang per hari menjadi 63.339 orang per hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT MRT Jakarta (Perseroda) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai hukuman maksimal bagi pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses rekrutmen.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan internal atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu karyawannya.

"Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK," tegasnya dikutip dari Antara, Jumat (4/7/2025).

Namun, lanjut dia, jika dalam hasil investigasi tidak terbukti adanya pelanggaran itu, maka pihaknya akan menindak tegas pihak internal yang terbukti menyebarkan informasi keliru atau fitnah, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal," ujar dia.

Sementara itu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat merekomendasikan sejumlah langkah strategis yang perlu segera dilakukan MRT Jakarta dalam kasus tersebut.

 

 

Investigasi Internal

Suasana sepi saat Lebaran di salah satu stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Minggu (24/5/2020). Di tengah pandemi virus corona COVID-19, pengguna MRT terpantau sepi dan tak seperti libur Lebaran sebelumnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pertama, menyelesaikan investigasi internal secara menyeluruh dan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik karena masyarakat sebagai pengguna dan pembayar pajak berhak mengetahui kebenaran kasus tersebut.

Langkah kedua yaitu melakukan audit ulang atas keaslian ijazah seluruh pegawai, terutama yang menduduki posisi strategis dan teknis, guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Ketiga, perbaiki sistem rekrutmen dengan verifikasi digital ke DIKTI melalui SIVIL, bukan hanya menerima fotokopi ijazah.

 

Proses Rekrutmen

Merek kopi lokal yang semakin populer, Toko Kopi Tuku, telah resmi membeli hak penamaan Stasiun MRT Cipete Raya (dok: IG @jktgo)

Selanjutnya, MRT Jakarta juga perlu menegakkan integritas sebagai syarat utama dalam proses rekrutmen dan promosi jabatan, karena kompetensi tanpa integritas hanya akan menjadi potensi moral hazard di masa depan.

Kelima, melakukan komunikasi publik yang jujur, tegas, dan empatik, tidak menunggu isu membesar dan menghancurkan reputasi institusi.

Menurut dia, reputasi institusi tidak dibangun hanya dari infrastruktur yang megah, melainkan dari kepercayaan publik terhadap profesionalisme dan kejujuran para pengelolanya.

"Jika MRT Jakarta gagal menanganinya dengan cepat dan terbuka, maka investasi triliunan rupiah akan sia-sia karena hilangnya kepercayaan publik adalah kerugian terbesar transportasi publik manapun," kata Achmad.

Infografis MRT Era Baru Warga Jakarta. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya