DPRD Jakarta: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Akan Tegas, tapi Tak Matikan UMKM

Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta tengah digodok di DPRD. Ketua Pansus KTR DPRD Jakarta mengungkapkan bahwa Gubernur Jakarta berpesan agar keberadaan Perda tersebut nantinya tidak akan mematikan pelaku UMKM.

oleh Nafiysul QodarDiperbarui 04 Juli 2025, 05:31 WIB
Pengesahan aturan ini untuk menciptakan kesehatan lingkungan bagi seluruh masyarakat Jakarta menyusul 469 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD Jakarta Farah Savira menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) KTR akan tegas, tetapi tidak mematikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Hal itu sesuai pesan Gubernur Jakarta Pramono Anung.

"Pesan dari pak gubernur yang pertama, jika memungkinkan jual-beli produk rokok oleh pelaku UMKM, jangan mematikan UMKM di Jakarta," kata Farah di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan, gubernur memberi arahan agar pengaturan terhadap pelaku UMKM tidak terlalu ketat.

Namun pada saat yang sama, Farah menegaskan bahwa pengawasan terhadap kawasan larangan merokok di Jakarta tetap harus diperketat, terutama untuk ruang-ruang tertutup atau indoor.

"Kawasan tanpa rokok harus ditegakkan secara tegas. Termasuk pengaturan kawasan dan ruang-ruang 'indoor' yang memang dilarang keras untuk aktivitas merokok," katanya, seperti fikutip dari Antara.

 

AMTI Tak Setuju Isi Raperda KTR Usulan Pemprov Jakarta

Anak-anak melintasi mural bertema bebas asap rokok di lingkungan RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Warga sejumlah RT di RW 06 berkomitmen menjaga lingkungan dari asap rokok dengan memberikan teguran dan sanksi bagi yang melanggar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia (AMTI) bersama perwakilan pedagang kecil menyampaikan aspirasi kepada Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Jakarta agar peraturan daerah itu tidak membebani pedagang kecil.

Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman mengatakan, pihaknya setuju dengan peraturan terkait perilaku merokok, tetapi bukan pelarangan total bagi ekosistem pertembakauan.

"Jika pelarangan ini tetap menjadi usulan Pemprov DKI Jakarta maka hari ini dapat kami sampaikan bahwa kami tidak setuju dengan Ranperda KTR usulan Pemprov DKI Jakarta," katanya di Jakarta, Rabu (11/5/2025), .

Budhyman memaparkan terdapat beberapa pasal dalam Ranperda KTR yang berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi, utamanya di tingkatan pedagang tradisional, warung kelontong, peritel modern perhotelan, kafe, restoran hingga industri kreatif.

Hal ini, kata dia, berakibat kepada berkurangnya serapan tenaga kerja serta meningkatkan ancaman rokok ilegal.

 

(Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya