Indonesia Terapkan Bebas Visa Kunjungan bagi WN Brasil dan Turki, Berlaku 30 Hari

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki.

oleh Tim NewsDiterbitkan 03 Juli 2025, 15:00 WIB
Contoh kecanggihan di bandara Abu Dhabi, Imigrasi Indonesia datangkan kembali 24 mesin auto gate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Sehingga total hingga akhir tahun 2023, akan ada 50 Autogate di kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025, dan mulai berlaku pada hari ini, Kamis 3 Juli 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pemberian BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Bebas Visa Kunjungan dapat diberikan kepada negara-negara tertentu berdasarkan hasil evaluasi secara berkelanjutan, yang kami koordinasikan pula dengan instansi-instansi terkait," kata Yuldi dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

"Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,” sambungnya.

 

Paling Lama 30 Hari

Contoh kecanggihan di bandara Abu Dhabi, Imigrasi Indonesia datangkan kembali 24 mesin auto gate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Sehingga total hingga akhir tahun 2023, akan ada 50 Autogate di kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Ia menjelaskan, Penetapan Permenimipas No. 9/2025 didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024.

Dalam pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut dinyatakan, pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprokal) dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata serta ekonomi dan investasi.

Yuldi menyebut, masa berlaku BVK tersebut paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya.

Kemudian, untuk orang asing pemegang BVK itu dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis serta berobat.

 

Perkuat Pengawasan

“Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia," jelasnya.

"Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya