Momen Tom Lembong Kasih Ilustrasi Jenis Gula Ke Jaksa dan Hakim Saat Sidang

Tom Lembong sengaja membawa tiga jenis gula dalam toples dan ditunjukkan langsung ke hadapan majelis hakim, yakni jenis gula kristal putih (GKP), gula kristal mentah (GKM), dan gula kristal rafinasi (GKR), untuk diperlihatkan kepada Jaksa.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 07 Juli 2025, 15:11 WIB
Tom Lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada Selasa, 1 Juli 2025. Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk memberikan ilustrasi secara langsung kepada jaksa dan majelis hakim.

Tom Lembong sengaja membawa tiga jenis gula dalam toples dan ditunjukkan langsung ke hadapan majelis hakim, yakni jenis gula kristal putih (GKP), gula kristal mentah (GKM), dan gula kristal rafinasi (GKR).

Jaksa juga diminta untuk mendekat dan melihat gula tersebut.

"Izinkan saya juga mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA. Kami membawa sampelnya, gula rafinasi dan gula putih, gula konsumsi," tutur Tom Lembong.

 

Makan Gula yang Dihadirkan di Persidangan

Terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

 

Setelah menunjukkannya satu per satu, Tom Lembong kemudian memakan sesendok gula jenis kristal rafinasi, yang warnanya lebih putih dibandingkan kristal putih dan mentah.

"Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat," jelas dia.

Aksi Tom Lembong itu seolah ingin menepis pendapat jaksa tentang bahaya konsumsi gula kristal rafinasi, lewat pembuktian secara langsung memakan gula jenis tersebut.

Dia menyatakan, gula kristal rafinasi itu lebih bersih dan murni dibandingkan gula kristal putih. "Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi," Tom Lembong menandaskan.

 

 

 

Bawa Sejumlah Surat

Dalam persidangan, Tom Lembong sebelumnya mengklaim telah meneken surat persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada tahun 2015 atas usul bawahannya.

Sebab, saat itu dirinya baru menjabat sebagai mendag selama 14 hari, sehingga surat yang harus diteken seorang menteri lazimnya telah dirancang oleh pejabat struktural di sektor terkait.

"Jadi pada saat itu sudah pasti saya menandatangani surat tersebut atas usul dan masukan dari bawahan saya yang mengurus hal terkait ya," ujar Tom Lembong dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7).

Selain atas masukan bawahannya, dirinya mengaku juga merujuk pada surat mendag sebelumnya, yang kala itu dijabat oleh Rachmat Gobel.

Tom menekankan bahwa sebagai mendag yang baru menjabat selama dua minggu dan membawahi sektor yang cukup luas, seperti perdagangan internasional, perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen, dan sebagainya, maka ia saat itu hanya mengandalkan sistem.

 

Sementara dari segi hal substansif, dia pun sangat mengandalkan para pejabat karir, petugas karir, hingga pejabat struktural yang sudah lama bertugas di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan memberikan kontinuitas atas kebijakan yang sudah berjalan.

"Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, selama sebuah surat, termasuk surat pengajuan perpanjangan waktu operasi pasar Inkopkar, sudah melewati proses dan prosedur sebagaimana sudah berjalan lama, maka ia setujui.

"Karena di kementerian biasanya ada lembar kontrol, ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari eselon bawah ke atas," ungkap Tom menegaskan.

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya