Baru Bebas Bersyarat, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

KPK kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris MA, Nurhadi setelah baru saja dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Nurhadi ditangkap di Lapas Sukamiskin terkait kasus dugaan TPPU berkaitan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

oleh Tim NewsDiperbarui 06 Juli 2025, 20:55 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah) memakai rompi tahanan usai ditangkap KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi beserta menantunya terkait kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) setelah dia dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dia mengungkapkan bahwa penangkapan Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6/2025) dini hari kemarin. Adapun penangkapan ini dilakukan KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di MA.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” ucap Budi, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan. 

Mantan Sekretaris MA ini dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

KPK Eksekusi Nurhadi Usai Divonis 6 Tahun Bui

Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kedua kiri) dan menantunya Rezky Hebriyono (kedua kanan) memakai rompi tahanan usai ditangkap KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya terkait kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya diberitakan, KPK mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung pada 6 Januari 2022.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1/2022), telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/1/2022) silam.

Selain hukuman badan, Nurhadi juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"KPK juga melakukan eksekusi terhadap terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," tambah Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.

Rezky juga dibebankan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Divonis Terima Suap dan Gratifikasi Rp49,5 Miliar

Mantan Sekretaris MA Nurhadi (belakang kanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK resmi menahan Nurhadi dan manantunya Rezky terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Terpidana ketiga yang dieksekusi masih terkait dengan perkara Nurhadi dan Rezky Heribyono adalah Hiendra Soenjoto.

"Hiendra Soenjoto dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ungkap Ali Fikri.

Nurhadi dan Rezky Heribyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.

Majelis hakim juga menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan melawan Azhar Umar.

Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.

Infografis Nurhadi Buronan KPK (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya