Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin seluruh dana jemaah yang dikelola BPKH aman dan tidak melanggar prinsip syariah.
"Investasi dan penempatan yang dilaksanakan oleh BPKH tidak akan mengkhianati kepercayaan publik" kata anggota Dewan Pengawas BPKH, Rojikin saat acara Diseminasi Strategi Pengelolaan Keuangan Haji dan Penguatan Kelembagaan BPKH di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Advertisement
Rojikin juga mengajak masyarakat untuk mendukung lembaga yang berperan dalam pengelolaan keuangan haji ini.
"Dukungan masyarakat luas kepada BPKH merupakan energi dan kepercayaan yang tak ternilai bagi kami," kata dia.
Menurutnya, BPKH telah bekerja dengan penilaian yang amat baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari tahun ke tahun.
Wacana Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
Sebagai informasi, beberapa waktu muncul wacana revisi Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji saat ini sedang bergulir di DPR, terutama terkait UU Nomor 34 Tahun 2014 dan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji merupakan upaya untuk memperkuat tata kelola dana haji dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Revisi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah, menjaga akuntabilitas, dan menjawab tantangan yang ada.