Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, guna membahas perkembangan berbagai isu strategis di bidang persaingan usaha nasional.
Sejumlah isu di sektor strategis dibahas dalam pertemuan tersebut. Mulai dari perdagangan elektronik, aksi merger, harga avtur, hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Advertisement
"Kami berharap komunikasi antar lembaga dapat semakin diperkuat. KPPU siap bersinergi untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas, namun menjadi masukan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi perekonomian nasional," ujar Ketua KPPU dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).
Sejak anggota KPPU periode 2024-2029 dilantik pada 18 Januari 2024, sedikitnya ada 18 saran dan pertimbangan yang disampaikan KPPU kepada presiden, menteri koordinator, hingga pejabat tinggi lainnya.
Rekomendasi tersebut mencakup sektor-sektor strategis yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Semisal pengadaan konstruksi dan properti, perdagangan elektronik dan otomotif, pertimbangan dan sektor ESDM.
KPPU juga menaruh penting pengawasan atas berbagai aksi merger dan akuisisi korporasi di sektor ekonomi digital. Namun, Ketua KPPU mengungkapkan keprihatinannya terkait belum adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah terhadap sejumlah rekomendasi penting, seperti yang berkaitan dengan kebijakan harga avtur dan pengembangan jaringan gas kota.
Potensi Rugikan Konsumen
"Ketiadaan respons ini dinilai berpotensi menghambat terciptanya efisiensi pasar dan dapat merugikan konsumen dalam jangka panjang," imbuh Ketua KPPU.
Ketua KPPU turut mendorong agar Danantara secara proaktif melakukan konsultasi dengan KPPU. Danantara dinilai harus banyak melakukan koordinasi dan membahas berbagai pilihan investasi yang berimplikasi pada peta persaingan di pasar.
"Koordinasi ini penting agar investasi strategis tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan pasar, efisiensi, dan keadilan bagi semua pelaku usaha," ungkapnya.
Sodorkan Alat Bantu Danantara
Menurut dia, instrumen analisa kebijakan persaingan yang dimiliki KPPU saat ini, yakni Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan
KPPU Nomor 4 Tahun 2023, dapat menjadi alat untuk membantu Danantara dan pemerintah. Untuk memastikan kebijakan yang disusun sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak menciptakan hambatan pasar baru.
Sebagai tindak lanjut, Ketua KPPU dan Ketua DEN juga menyepakati akan diadakan pertemuan berkala untuk membahas isu-isu strategis lintas sektor. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen KPPU untuk terus mengawal reformasi struktural di sektor ekonomi, melalui pengawasan terhadap praktik-praktik usaha yang tidak sehat, serta memberikan masukan kebijakan berbasis kajian ekonomi yang objektif dan independen.
"Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan," pungkas Ketua KPPU.