Walikota Medan Divonis Bebas dari Tindak Korupsi

Walikota Medan non-aktif Rahudman Harahap divonis bebas dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,5 miliar setelah berstatus terdakwa.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 16 Agustus 2013, 05:46 WIB
Walikota Medan non-aktif Rahudman Harahap divonis bebas dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,5 miliar setelah berstatus terdakwa.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya