Bukan soal Berat-Ringan Hukuman, Ini Alasan Kejagung Banding atas Vonis Zarof Ricar

Pengadilan telah menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.

oleh Muhammad AliDiterbitkan 26 Juni 2025, 03:06 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menyatakan Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/5/2025), seperti dilansir dari Antara.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025), menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.

Majelis hakim pun memutuskan bahwa uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dirampas untuk negara.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan bahwa harta kekayaan Zarof yang sah berdasarkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2023 adalah sejumlah Rp8,8 miliar.

 

Bukan Berat-Ringan Vonis

Zarof Ricar merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tahun 2024 dan gratifikasi tahun 2012-2022 dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

“Berdasarkan laporan SPT harta kekayaan terdakwa sebesar Rp8.819.909.790,00 dianggap sebagai harta yang sah sehingga harus dikembalikan,” kata Rosihan.

Atas putusan hakim tersebut, Dirtut Sutikno menilai bahwa SPT pajak Rp8,8 miliar tersebut didasarkan dari rekening bank sehingga tidak bisa diambil dari uang Rp915 miliar yang disita dari kediaman Zarof.

“SPT pajak itu, ‘kan, otomatis terhadap uang yang ada di rekening. Sementara uang yang disita itu bukan uang di rekening. Berarti, 'kan, tidak ada hubungannya dengan uang yang di rekening,” katanya.

Atas alasan tersebut, JPU pun mengajukan banding. “Sebenarnya kami banding karena itu. Bukan karena berat-ringan vonis,” ujarnya.

Adapun sebelumnya JPU menuntut agar Zarof Ricar dikenakan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

Infografis

Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya