Liputan6.com, Jakarta - Sidang ekstradisi buron kasus e-KTP Paulus Tannos sudah berlangsung selama tiga hari di Pengadilan Negeri (PN) Singapura. Selama sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos (PT), dia menyatakan menolak untuk pulang ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo. Dia mengatakan Paulus menolak pulang ke tanah air dengan berbagai macam alasan.
Advertisement
"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT. Dan mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan," kata Suryo dalam keterangannya, Rabu (25/6).
Kubu Paulus Tannos selama persidangan mengungkit perihal perjanjian ekstradisi dengan undang-undang ekstradisi Singapura.
Dengan kubu Paulus yang menyatakan keberatan atas proses ekstradisi, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," pungkas Suryo.
Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP. Dia sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Paulus menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Optimistis Ekstradisi Berjalan Lancar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengikuti proses persidangan yang dikenal dengan nama committal hearing untuk menentukan permintaan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos.
Sidang perdana digelar di State Court, 1st Havelock Square mulai hari ini, Senin, (23/6/2025).
"KPK terus memantau proses dan perkembangannya melalui KBRI Singapura," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (23/6/2025).
Budi mengatakan, KPK mengapresiasi komitmen otoritas hukum Singapura yang dinilai kooperatif dalam menangani kasus ini. Pemerintah Singapura telah memfasilitasi seluruh permintaan resmi Pemerintah Indonesia dalam upaya membawa pulang Paulus Tannos.
"Kami sekaligus menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Singapura atas komitmennya yang serius untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi DPO Paulus Tannos ini," ujar dia.
KPK, lanjut Budi, juga optimistis proses ekstradisi terhadap Tannos akan berjalan lancar.
"KPK tentu optimis proses ekstradisi dapat berjalan lancar," tandas dia.
Sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, Senin 23 Juni 2025. Rencananya sidang bakal digelar selama tiga hari ke depan hingga 25 Juni 2025.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com