Mengintip Bagaimana Polres Pemalang Tangani Truk Odol

Polres Pemalang melalui Satuan Lalu Lintas masih melaksanakan sosialisasi aturan Odol ke sejumlah pangkalan truk, perusahaan dan pemilik truk

oleh Liputan6.comDiperbarui 27 Juli 2025, 21:52 WIB
Truk ODOL di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang memastikan belum melakukan penegakan hukum atau penilangan, serta penghentian terhadap kendaraan truk Over Dimension and Over Load (Odol), karena pelaksanaan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, Senin (23/6/2025).

"Sampai saat ini, kami tidak melakukan penegakan hukum atau penilangan terhadap kendaraan truk Odol di wilayah hukum Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Dia menjelaskan, Polres Pemalang melalui Satuan Lalu Lintas masih melaksanakan sosialisasi aturan Odol ke sejumlah pangkalan truk, perusahaan dan pemilik truk.

"Diharapkan, melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas, sehingga para pengemudi maupun pemilik truk dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman dan lancar," kata dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Gencar Patroli dan Sosialisasi

Truk ODOL di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Menurut Eko, Polres Pemalang juga menggiatkan patroli dan sambang, dalam mensosialisasikan aturan Odol kepada para supir truk.

"Patroli dan sambang digelar secara rutin, oleh personel Satsamapta, Binmas sampai Bhabinkamtibmas," kata Kapolres Pemalang.

Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan kegiatan penyampaian aspirasi terkait aturan Odol oleh para supir truk yang tergabung dalam komunitas Persaudaraan Pekerja Truk Indonesia (PPTI), Jumat (20/6/2025) yang lalu.

"Alhamdulillah, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya