HIPMI Sumsel Apresiasi Menteri Bahlil Lahadalia Cabut 4 IUP di Raja Ampat

HIPMI Sumsel mengapresiasi kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mencabut 4 IUP di Raja Ampat.

oleh Nefri IngeDiterbitkan 24 Juni 2025, 20:12 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (tengah) didampingi Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu (kiri), dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi (kanan) saat memaparkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 di Jakarta pada Senin (26/5/2025). (Dok. PLN)

Liputan6.com, Palembang - Pemerintah Pusat resmi memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan di kawasan Geopark Raja Ampat Papua Barat Daya.

Pencabutan IUP tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum (Umum) Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Selatan (Sumsel), Puri Andamas

Dia memberikan dukungan penuhnya atas langkah Bahlil Lahadalia selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mencabut empat Izin IUP) perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat.

Bahkan, Puri Andamas juga mengapresiasi langkah cepat Menteri ESDM tersebut dalam merespon polemik tambang nikel di Raja Ampat itu sendiri.

"Kita kagum atas respon cepat beliau. Pak Bahlil selaku Menteri ESDM, bahkan turun langsung ke lapangan menunjukan tanggung jawabnya dan ia hadir melalui suara masyarakat," kata Puri Andamas di Palembang Sumsel, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, keputusan Menteri ESDM tersebut menunjukan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat di kawasan tersebut.

Dia juga berharap, kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia lainnya terhadap pengelolaan tambang di Indonesia dapat berdampak baik bagi rakyat, termasuk di Sumsel.

"Kita juga berharap, melalui kebijakan bapak Menteri ESDM, pengelolaan tambang kedepan dapat dilakukan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya