Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memberikan bantuan berupa sembako dan uang tunai kepada Poniman, kakek yang sempat ditangkap karena kedapatan mencuri handphone untuk membeli beras, beberapa waktu lalu.
Kakek berusia 68 tahun itu dibebaskan setelah melalui proses kesepakatan damai dengan korban atau restorative justice. Karena itu, kasusnya pun dihentikan.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono mengatakan, bantuan tersebut diberikan atas dasar pertimbangan kemanusian setelah melihat latar belakang ekonomi Poniman.
"Kami memberikan bantuan ini setelah kasus ini dipastikan dihentikan setelah melalui proses restorative justice. Kegiatan sosial ini juga bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79," kata Yandri saat berkunjung ke kediaman Poniman di Kampung Sungapan, Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (23/6/2025).
Bantuan tersebut berupa bahan sembako seperti beras, mie instan, minyak goreng, gula dan uang tunai yang merupakan hasil sumbangan anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Kami memberikan bantuan sedikit kepada Pak Poniman, karena terhimpit kebutuhan ekonomi ditambah istrinya sedang sakit parah," kata Yandri.
Penyidikan Kasus Pencurian Dihentikan
Yandri mengatakan, penyidik telah menghentikan proses penyidikan kasus pencurian handphone yang dilakukan Poniman, sekaligus membebaskan kakek berusia 68 tahun itu.
"Perkaranya sudah kami hentikan karena sudah ada perdamaian atau Restorative Justice dengan pihak korban," katanya.
Penghentian proses penyidikan kasus pencurian handphone, dilakukan setelah pelapor Arlan Sutarlan dan Poniman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 362 KUHP, sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan damai itu, Poniman bersedia mengganti hanphone Arlan yang telah dia jual seharga Rp1,9 juta.
"Dengan berbagai pertimbangan, salah satunya dengan alasan kemanusian, perkara ini telah selesai dengan Restorative Justice dan Pak Poniman sudah kami bebaskan," kata Yandri.
Terpaksa Curi Handphone untuk Beli Beras
Seperti diketahui, polisi menangkap Poniman pada 20 Mei 2025 setelah ketahuan mencuri handphone milik Arlan Sutarlan di Masjid Nurul Barkah, Bandara Soekarno-Hatta. Aksi pencurian itu terjadi pada 5 April 2025 lalu.
Saat itu, Poniman mencuri handpone milik Arlan yang sedang tertidur usai melakukan sholat Dzuhur. Pencurian handphone Samsung Galaxy A04s ini kemudian dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Poniman mengakui telah mencuri handphone tersebut karena kepepet. Kepada polisi dia mengaku, handphone yang dicuri tersebut dijual seharga Rp250 ribu untuk dirinya beli beras.
Pria lansia ini sudah 18 tahun bekerja sebagai sopir di perusahaan ekspedisi di Bandara Soetta. Namun, sudah hampir dua tahun ini dia tidak bekerja karena pengurangan karyawan.
"Istri sedang sakit, untuk makan udah tak ada," ujarnya.
Poniman tinggal bersama istrinya Tarpiah (57) yang sedang sakit. Wanita ini hanya terbaring sakit di tempat tidur. Dia tak kuasa menahan haru ketika Yandri dan rombongan menjenguknya.
Tarpiah mengaku sempat syok ketika mengetahui suaminya mencuri handphone.