Paulus Tannos Punya Waktu 15 Hari untuk Banding Bila Tak Puas Hasil Sidang

Sidang permohonan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, digelar di State Court, 1st Havelock Square mulai hari ini, Senin, (23/6/2025).

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 23 Juni 2025, 14:04 WIB
Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, digelar di State Court, 1st Havelock Square mulai hari ini, Senin, (23/6/2025). Sidang committal hearing dijadwalkan berlangsung hingga 3 hari ke depan dengan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.

Hasil sidang tidak serta-merta membuat Paulus Tannos langsung diserahkan kepada Pemerintah Indonesia. Hukum Singapura memberikan waktu 15 hari bagi Tannos untuk mengajukan banding bila tak menerima hasil putusan pengadilan.

"Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan. Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Dalam persidangan ini, Suryo menerangkan, tim jaksa dari Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia akan mempresentasikan seluruh dokumen dan bukti pendukung permintaan ekstradisi.

Di sisi lain, Tannos dan tim kuasa hukumnya juga diberi ruang untuk mengajukan keberatan dan dokumen sanggahan.

"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," kata Suryo.

"Apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemri (Pemerintah Republik Indonesia)," sambung dia.

Paulus Tannos Tolak Ekstradisi

Suryo mengatakan, bila hakim memutuskan ekstradisi dapat dilakukan, Tannos akan tetap ditahan hingga proses serah terima terlaksana. Namun bila ia memilih melawan putusan tersebut, persidangan akan kembali berjalan, dan durasi pemulangannya diperkirakan makin panjang.

"Lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subjek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada tiap tahapan. Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukanakan jauh lebih lama," ujar dia.

Hingga kini, Paulus Tannos bersikukuh menolak ekstradisi. Hal itu diungkap sejak penahanannya pada 17 Januari 2025.

Tannos telah dihadirkan di Pengadilan pada setiap minggu untuk ditanyakan apakah bersedia diekstradisi.

"Yang bersangkutan selalu menyatakan kepada Pengadilan bahwa ia tidak bersedia diekstradisi," tandas Suryo.

Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya