Liputan6.com, Bandung - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat mencatat, sepanjang Juni 2025, lebih dari 7 ribu kendaraan dengan pelanggaran over dimension dan overloading (ODOL) ditindak.
Rinciannya, 1.408 kendaraan dengan pelanggaran over dimension dan 6.759 kendaraan overloading.
Advertisement
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochman mengatakan, dari total kendaraan yang ditindak, lebih dari 4.000 unit adalah milik pribadi dan 3.900 milik perusahaan.
"Angka ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dan pengemudi akan pentingnya keselamatan," kata Hendra di Bandung pada Minggu, 22 Juni 2025.
Maka dari itu, Polda Jawa Barat memastikan tetap menggelar patroli dan sosialisasi di jalur arteri dan titik rawan pelanggaran, serta upaya kolaboratif dengan Dinas Perhubungan dan berbagai instansi terkait.
"Tantangan terbesar terletak pada rendahnya tingkat kepatuhan. Banyak pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan yang tetap nekat mengoperasikan kendaraan tak sesuai ketentuan," ucap Hendra.
Dia mengungkap, kendaraan ODOL telah menyebabkan kecelakaan di sejumlah lokasi, salah satunya kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Bogor.
"Keselamatan bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi kewajiban moral semua pihak, pengemudi, pengusaha, hingga pembuat kebijakan," tutur Hendra.
Maka dari itu, Polda Jawa Barat mengingatkan bukan hanya langkah tegas yang perlu ditingkatkan, melainkan pula kesadaraan yang perlu ditanamkan.
"Saat berhadapan dengan kendaraan ODOL, hukum harus tegas, dan kesadaran harus ditanamkan: nyawa lebih penting dari muatan," tutur dia.
Penulis: Arby Salim