Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Polsek Bojongsari berusaha menutup ruang peredaran minuman keras (miras), yang kerap dikeluhkan masyarakat. Pada operasi gabungan pemberantasan miras, polisi menyita 1.277 botol miras berbagai merek.
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, Satpol PP Kota Depok berusaha melakukan penegakan Perda nomor 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Satpol PP Kota Depok bersama Polsek Bojongsari merazia penjual miras di wilayah Sawangan pada Jumat malam 20 Juni 2025.
Advertisement
"Kami mendapati penjual miras berkedok pedagang jamu tradisional," ujar Dede kepada Liputan6.com, Sabtu 21 Juni 2025.
Dia menjelaskan, sebuah toko jamu di Jalan Raya Muchtar kedapatan menjual miras yang disimpan baik di dalam ruangan maupun di bawah etalase toko. Miras dijual kepada masyarakat dengan berbagai merek.
"Di toko jamu itu kami mendapatkan 761 miras berbagai merek tanpa izin," jelas Dede.
Satpol PP melakukan pendataan dan menyita miras yang diamankan dari toko jamu. Satpol PP Kota Depok akan berupaya memberantas peredaran miras yang disinyalir menjadi awal terjadinya gangguan keamanan masyarakat.
"Razia ini menindaklanjuti perintah Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok," tegas dia.
Dede mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok tidak ingin peredaran miras dikonsumsi kalangan remaja karena dijual bebas dan tanpa izin. Menurutnya, berdasarkan informasi dari kepolisian, terjadinya tawuran hingga tindakan kriminal berawal dari mengkonsumsi miras.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran miras sesuai Perda Kota Depok," ungkap Dede.
Miras di Toko Jamu
Sementara, Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, operasi gabungan Polsek Bojongsari dan Satpol PP Kota Depok mengungkap peredaran miras di wilayah Sawangan.
Sebanyak 1.277 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari wilayah Pasir Putih dan Sawangan Baru.
"Ini merupakan implementasi menindaklanjuti perintah dari Kapolres dan Wali Kota Depok, agar wilayah Depok bebas dari peredaran miras," tutur Fauzan.
Pada lokasi pengungkapan di toko jamu kawasan Pasir Putih, petugas gabungan mendapatkan 43 dus berisikan 516 botol miras berbagai merek. Tidak hanya itu, pada toko jamu di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, petugas mengamankan 63 dus berisikan 761 botol miras berbagai merk.
"Ini merupakan jawaban kita kepada masyarakat, Depok harus bebas dari miras dan tidak ada ruang bagi pengedar miras," pungkas Fauzan.