[VIDEO] Tembak Pratu Heru, Briptu Wijaya Dibui 13 Tahun

Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jun 2013, 07:37 WIB

Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang, Sumatera Selatan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Pratu Heru ditembak setelah terlibat pertengkaran dengan Briptu Wijaya, anggota Polres Ogan Komering Ulu. Kasus ini berbuntut pada penyerangan kantor Polres Ogan Komering Ulu oleh anggota TNI Batalyon Artileri Martapura.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan, Briptu Wijaya terbukti bersalah karena menghilangkan nyawa orang lain. Maka itu, majelis hakim mejatuhkan vonis 13 tahun penjara untuk Briptu Wijaya.

Kasus penembakan oleh Briptu Wijaya terhadap Pratu Heru Oktavianus hingga tewas di tempat terjadi pada 27 Januari 2013 lalu. Saat Pratu Heru melintasi di Pos Polantas Simpang Empat, Desa Sukajadi, Kota Baturaja sempat meneriaki polisi yang berjaga dengan ejekan yang tidak pantas.

Briptu Wijaya terpancing emosi, kemudian mengejar dan meletuskan senjata api ke arah punggung hingga menembus leher kiri korban hingga tewas di tempat. Saat kejadian, Briptu Wijaya tidak mengetahui bahwa korban adalah anggota TNI karena saat itu korban mengenakan pakaian bebas.

Kejadian tersebut memicu amarah sejumlah anggota Batalyon Artileri Medan 15/76 Martapura hingga melakukan penyerangan dan pembakaran terhadap Mapolres Ogan Komering Ulu Timur pada 7 Maret 2013 lalu. (Riz)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya