Terdampak Tanah Bergerak, Warga Pasirmunjul Purwakarta Segera Direlokasi

Warga terdampak tanah bergerak di Desar Pasirmunjul, Kabupaten Purwakarta akan segera direlokasi. Warga diberikan dua opsi, yakni relokasi bersama dan relokasi mandiri.

oleh Dikdik RipaldiDiterbitkan 26 Juni 2025, 19:00 WIB
Bencana tanah bergerak di Kabupaten Purwakarta. (Dok. BNPB)

Liputan6.com, Bandung - Seluruh warga terdampak bencana longsor dan tanah bergerak di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan direlokasi. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno mengatakan rumah dan fasilitas umum harus direlokasi ke tempat yang benar-benar aman berdasarkan kajian geologi.

BACA JUGA: Longsor di Lembah Anai, Batu Besar Tutup Jalur Padang-Bukittinggi

”Kita harus merelokasi jalan juga selain merelokasi rumah korban. Relokasi mandiri maupun relokasi bersama tetap harus merujuk lokasi yang aman menurut Pusat Geologi. Kalau tempatnya tidak aman, tidak bisa,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Nantinya, relokasi langsung akan diarahkan ke hunian tetap tanpa melalui hunian sementara. Hal itu, kata Pratikno, untuk mempercepat pemulihan. 

Adapun lahan milik PTPN menjadi salah satu opsi relokasi bersama. Sementara opsi relokasi mandiri akan dilayani sesuai kesiapan dan kondisi lokasi yang dimiliki warga. 

”Relokasi penduduk, relokasi yang ditempati harus dipastikan aman merujuk dari PVMBG. Yang jelas, kita akan merujuk apa yang aman secara geologis,” pungkasnya. 

Diketahui, bencana longsor dan tanah bergerak di Desa Pasirmunjul menyebabkan kerusakan besar, terutama di Kampung Ciginting dengan 54 rumah mengalami rusak berat.

Saat ini, tercatat 56 jiwa mengungsi ke kantor desa, 91 jiwa tinggal bersama kerabat dekat, dan 102 jiwa masih bertahan di wilayah terdampak.

Selain rumah rusak, jalan desa juga terputus dan satu mesjid turut terdampak. Di sisi lain, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan luas wilayah terdampak, dari sebelumnya hanya 2 hektar, kini mencapai 10 hektar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah menetapkan status Tanggap Darurat Gerakan Tanah selama 14 hari, dari 16 Juni hingga 1 Juli 2025.

Penulis: Arby Salim

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya