BPOM Temukan 9 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Hati hingga Ganggu Hormon, Ini Daftarnya

BPOM menemukan obat bahan alam (OBA) atau obat herbal dan suplemen kesehatan tak berizin yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO).

oleh Benedikta DesideriaDiterbitkan 20 Juni 2025, 10:00 WIB
BPOM temukan obat bahan alam (OBA) atau obat herbal dan suplemen kesehatan tak berizin yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO) hasil pengawasan selama Mei 2025. (Tangkapan Layar BPOM)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat bahan alam (OBA) atau obat herbal dan suplemen kesehatan tak berizin yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO) hasil pengawasan selama Mei 2025.

Sembilan produk yang melanggar aturan ini ditemukan pada saat pengawasan terhadap 683 produk obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan di seluruh Indonesia selama Mei 2025.

"Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis pada Kamis, 19 Juni 2025.

Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin edar palsu juga mencantumkan logo jamu pada kemasan. Beragam produk ditemukan dengan klaim stamina pria, pegal linu, pelangsing dan penggemuk badan.

Mengandung Bahan Kimia Obat

Sebagian besar temuan ini mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, serta glibenklamid dan metformin.

Padahal, BKO seharusnya hanya digunakan dengan indikasi yang tepat di bawah pengawasan tenaga medis dan dilarang digunakan dalam OBA.

Berikut daftar 9 obat bahan alam ilegal yang ditindak BPOM:

  1. Harimau Putih
  2. One Man
  3. Amirna Lelaki
  4. Urat Madu Gold
  5. Redak-Sam
  6. Jarak Pagar
  7. Contra Lin
  8. Real Slim Ultimate
  9. Vitamin Gemuk Alami

Bahaya Obat Herbal yang Mengandung Bahan Kimia Obat

Berikut bahaya obat bahan herbal yang mengandung bahan kimia obat:

  • Obat bahan herbal yang mengandung BKO sildenafil, tadalafil, dan turunannya dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.
  • Obat bahan herbal mengandung asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat memicu gangguan saluran cerna dan kerusakan hati.
  • Obat bahan herbal mengandung sibutramin meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
  • Obat bahan herbal mengandung deksametason dan siproheptadin dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan hormonal, obesitas, dan penurunan imunitas.
  • Zat seperti glibenklamid dan metformin yang biasa digunakan untuk menurunkan gula darah juga bisa menyebabkan hipoglikemia berat jika dikonsumsi berlebihan, apalagi tanpa pengawasan tenaga medis.

Bisa Kena Sanksi Pidana 12 Tahun Penjara

Taruna mengatakan penggunaan bahan kimia obat dalam produk obat herbal sangat dilarang karena bisa membahayakan nyawa konsumen.

"Penggunaan BKO dalam produk OBA sangat dilarang," kata Taruna.

"Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi menyangkut nyawa dan keselamatan konsumen. BPOM akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak aman,” imbuh Taruna Ikrar.

Terhadap pelanggaran semacam ini, BPOM siap mengambil langkah hukum tegas sesuai dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

 

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya