Windy Idol Kembali Dicecar KPK Terkait Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK mencecar Windy Idol terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

oleh Tim NewsDiterbitkan 19 Juni 2025, 15:00 WIB
Sebelumnya, Windy Idol dan selebgram Riris Riska Diana diduga mengetahui penggunaan uang suap oleh Hasbi Hasan. Riris Riska diketahui merupakan istri dari Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, tersangka dalam perkara ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Ghemary alias Windy Idol kembali diperiksa penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/6/2025) kemarin.

Dia kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH). Windy dicecar KPK karena dianggap mengetahui peran beberapa pihak lain dari hasil pencucian uang tersebut.

"Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH," ucap Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Selain Windy, KPK juga turut memeriksa kakak penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu yakni Rinaldo Septariando Bastari (RSB) di hari yang sama. Kakak Windy Idol itu juga diduga mengetahui perihal terjadinya TPPU yang dilakukan Hasbi Hasan. 

Sebagaimana diketahui, KPK telah menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU dari kasus suap penanganan perkara di MA. Dia sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan KSP Intidana dan dihukum 6 tahun penjara.

 

Gali Pembayaran Tur Helikopter di Bali

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Windy Idol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa KPK sebelumnya telah mengulik soal pembayaran tur helikopter mewah di Bali yang melibatkan Windy Idol dan Hasbi Hasan. Namun, Windy berdalih tidak tahu menahu soal pembiayaan perjalanan tersebut.

Dengan pemeriksaan lanjutan ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta dan bukti terkait aliran dana yang diduga hasil pencucian uang Hasbi Hasan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diterima Hasbi Hasan sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP Intidana di MA. Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto. Hasbi Hasan telah terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kini, KPK tengah fokus pada penyelidikan dugaan pencucian uang yang terkait dengan kasus suap tersebut. Diduga, uang suap tersebut telah dicuci melalui berbagai cara untuk menghilangkan jejaknya. 

 

Windy Idol dan Kakanya Jadi Saksi Kunci

Penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol' diperiksa KPK terkait TPPU Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Merdeka).

Proses penyelidikan kasus TPPU Hasbi Hasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi kunci seperti Windy Idol dan kakaknya.

Proses hukum terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas. Mereka berupaya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan aset-aset negara yang hilang dapat dikembalikan.

Peran Windy Idol dalam kasus TPPU ini masih terus diselidiki oleh KPK. Meskipun ia mengaku tidak mengetahui sumber dana tur helikopter tersebut, keterangannya tetap dianggap penting untuk mengungkap alur pencucian uang.

KPK akan terus mendalami keterangan Windy dan mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini.

 

KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

Windy mengaku hanya mendapat sekitar lima atau tujuh pertanyaan dari Penyidik KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setahun lalu, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Windy Idol. Pencegahan tersebut sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.

"Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah)," ujar Kepala Bagian Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu 27 Maret 2024 silam.

Pencegahan mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan perpanjangan.

Ali menyebut pencegahan itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan keterlibatan finalis Indonesian Idol itu. "Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," tegas Ali.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya