Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis 3 Tahun Ibunda Ronald Tannur

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyinggung perbuatan ibu Ronnald Tannur telah membuat nama baik dunia peradilan tercemar hanya untuk membebaskan anaknya.

oleh Tim NewsDiterbitkan 18 Juni 2025, 22:00 WIB
Meirizka Widjaja terbukti memberikan suap kepada untuk memengaruhi hukuman Gregorius Ronald Tannur, dengan total mencapai Rp4,67 miliar yang diberikan melalui pengacara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja harus menerima kenyataan setelah dirinya dinyatakan terlibat memberikan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk vonis bebas anaknya dari kasus kematian Dini Sera. Meirizka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam hal yang memberatkannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyinggung perbuatan ibu Ronnald Tannur telah membuat nama baik dunia peradilan tercemar hanya untuk membebaskan anaknya.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," kata Ketua Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti di ruang sidang, Rabu (18/9/2025).

⁠"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik lembaga peradilan," tambah dia.

Sementara itu, hakim juga turut mempertimbangkan hal yang meringankannya. Rosihan menyinggung Meirizka sebetulnya korban dari kuasa hukum anaknya, Lisa Rachmat yang menyuap Majelis Hakim PN Surabaya agar memberikan vonis bebas.

"Terdakwa adalah korban praktik korup advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum," katanya.

 

Belum Pernah Terjerat Hukum

Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Hakim melanjutkan, Meirizka juga selama ini belum pernah terjerat hukum apapun. Dia juga masih memiliki tanggungan sebagai ibu rumah tangga.

Atas pertimbangannya itu Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Meirizka selama tiga tahun. Dia juga dikenakan denda Rp500 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

Meirizka Widjaja dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi hukuman Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait dengan kasus pemberian suap untuk pengkondisian perkara anaknya pada tahun 2024.

 

Terbukti Beri Suap

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mengatakan bahwa Meirizka telah terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengkondisikan perkara Ronald Tannur.

"Kami menuntut agar terdakwa Meirizka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap, seperti diatur dalam dakwaan alternatif pertama," ujar JPU, Rabu (28/5).

Oleh karena itu, Meirizka dituntut dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kronologi Penangkapan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya