Liputan6.com, Lampung - Misteri penemuan jasad perempuan dengan tangan terikat di wilayah Natar, Lampung Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan itu merupakan seorang residivis bernama Kelik Fitri Sonianto alias Joni, yang ternyata terlibat dalam sejumlah tindak kriminal berat, termasuk kasus pencabulan anak di Pringsewu dan begal di Lampung Selatan.
Joni ditangkap pada Sabtu malam, (14/6/2025) oleh jajaran Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu. Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi antara Polres Pringsewu dan Lampung Selatan. "Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Waringinsari, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Tersangka ini memang spesialis pencabulan dan pencurian kekerasan," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Senin (16/6/2025).
Advertisement
Kejahatan brutal yang dilakukan Joni bermula saat dia kabur ke perkebunan karet milik korban di wilayah Natar, Lampung Selatan. Di TKP, tersangka awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor milik korban. Namun, rencana itu berubah menjadi tragedi saat korban memergoki aksi pelaku dan mencoba menghalangi. "Terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Dalam kondisi panik, Joni justru membuka paksa celana korban dan nekat melakukan pemerkosaan," bebernya.
Tidak berhenti di situ, usai melampiaskan nafsu bejatnya, Joni kemudian memukuli korban hingga tewas. "Pelaku sadis, bukan hanya memperkosa, tetapi juga membunuh korban. Saat kami tangkap, senjata tajam jenis arit milik korban masih dibawa oleh tersangka," ungkap dia.
Joni kini telah ditahan di Mapolsek Natar. Polisi menjerat pelaku dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 285 KUHP (pemerkosaan), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan). "Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai 15 hingga 20 tahun penjara. Proses hukum akan kami lanjutkan hingga ke persidangan," kata dia.