Liputan6.com, Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menutup 19 perlintasan liar atau tidak resmi di sepanjang jalur kereta api wilayah operasionalnya. Penutupan dilakukan sepanjang periode Januari hingga Juni 2025 sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari bilang, perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan standar seperti palang pintu, rambu lalu lintas, atau petugas jaga. “Langkah penutupan ini penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang bisa membahayakan perjalanan kereta dan masyarakat sekitar,” tegas Zaki, Senin (16/6/2025).
Advertisement
Penutupan itu dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi ke warga dan aparat setempat. KAI juga memasang spanduk pemberitahuan agar masyarakat mengetahui lokasi perlintasan yang akan ditutup. Menurut data KAI, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta masih tergolong tinggi. Selama semester pertama 2025 saja, telah terjadi 14 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Insiden ini menyebabkan 2 korban jiwa, 4 luka berat, dan 7 luka ringan. "Selain itu, di jalur kereta sendiri tercatat 9 kasus kecelakaan yang juga menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia," sebutnya.
Kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun 2024, di mana KAI Divre IV mencatat 26 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, menyebabkan 5 orang meninggal dunia, 24 luka berat, dan 3 luka ringan. Sementara itu, 14 kecelakaan lainnya terjadi langsung di jalur kereta, dengan korban 3 luka berat dan 9 meninggal dunia. “Fakta ini menunjukkan betapa pentingnya penutupan perlintasan liar, demi keselamatan semua pihak,” beber dia.
Masyarakat Diimbau Tertib
PT KAI mengimbau, masyarakat yang selama ini memanfaatkan perlintasan liar agar beralih menggunakan perlintasan resmi atau jalur alternatif yang telah disediakan. Warga juga diminta tidak membuka atau membangun kembali jalur liar yang sudah ditutup. “Kami mohon partisipasi aktif masyarakat agar tidak membuat perlintasan ilegal karena itu sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” kata Zaki.
Dia juga mengingatkan pengendara kendaraan agar selalu mematuhi rambu dan peringatan yang ada di perlintasan sebidang. Jangan pernah memaksakan diri melintas ketika sirine peringatan sudah berbunyi atau palang sudah mulai turun.
Aturan itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA, khususnya Pasal 110, yang menyebut bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA dan mematuhi semua rambu di perpotongan sebidang. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga perjalanan kereta dan keselamatan di jalur lintasan,” terang dia.