Liputan6.com, Jakarta - SPMB adalah akronim yang mungkin sering Anda dengar, terutama saat musim penerimaan siswa atau mahasiswa baru. Namun, tahukah Anda bahwa SPMB memiliki dua makna yang berbeda tergantung konteksnya?
Secara umum, SPMB merujuk pada proses penerimaan peserta didik atau mahasiswa baru di berbagai jenjang pendidikan. Penting untuk memahami konteksnya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Artikel ini akan mengupas tuntas kedua makna SPMB tersebut.
Advertisement
Tujuan utama SPMB adalah untuk memastikan proses penerimaan yang transparan, adil, dan berkualitas, sehingga semua calon peserta didik atau mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru (SD, SMP, SMA/SMK)
SPMB dalam konteks pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA/SMK) adalah Sistem Penerimaan Murid Baru. Sistem ini menggantikan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dengan tujuan menciptakan proses yang lebih baik.
SPMB menekankan pendidikan berkualitas untuk semua, memastikan akses pendidikan bagi semua murid, termasuk mereka yang kurang mampu dan dari daerah terpencil. Hal ini sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
Sistem ini biasanya mencakup beberapa jalur penerimaan, di antaranya:
- Jalur Zonasi: Berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
- Jalur Prestasi: Berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik.
- Jalur Mutasi: Bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas.
Persyaratan pendaftaran SPMB bervariasi tergantung jalur dan jenjang pendidikan. Namun, umumnya meliputi dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan rapor. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan SPMB.
SPMB: Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Perguruan Tinggi)
SPMB juga dapat berarti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru. Istilah ini lebih umum digunakan sebelum adanya SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru).
SPMB mencakup berbagai jalur seleksi, seperti:
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Jalur Mandiri (diselenggarakan oleh masing-masing perguruan tinggi)
Setiap perguruan tinggi mungkin memiliki nama dan mekanisme seleksi yang berbeda. Contohnya, SMB (Seleksi Mahasiswa Baru) di Telkom University atau PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) di Universitas Indonesia.
Jalur mandiri seringkali melibatkan tes tertulis atau wawancara, dan mungkin juga mempertimbangkan portofolio bagi jurusan tertentu (seni, desain). Informasi detail mengenai jalur mandiri dapat ditemukan di situs web resmi masing-masing perguruan tinggi.
Cara Lapor Kendala SPMB 2025
Siswa, orangtua maupun masyarakat yang mengalami kendala atau mendapati temuan dalam pelaksanaan Sistem Murid Baru (SPMB) 2025 segera melapor melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh pemerintah pusat. Ada beberapa saluran siaga atau hotline yang tersedia.
Hotline itu antara lain dengan datang ke unit layanan terpadu (ULT) Kemendikdasmen di daerah, kemudian bisa juga dengan menyambangi posko pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. Selain itu bisa juga dengan menyambangi laman https://lapor.go.id.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta masyarakat yang mengetahui praktik ilegal "jual-beli kursi" pada pelaksanaan SPMB 2025 untuk segera melapor.