Influencer Disabilitas Badru Jadi Korban Pencopetan saat Naik Angkot, Pelaku Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kejadian itu dialami Badru di Jalan Halim Perdana Kusuma, Batuceper, Kota Tangerang pada Senin, 9 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 13 Juni 2025, 13:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Influencer disabilitas 'Badru kepiting' menjadi korban pencopetan saat tengah naik angkot. Uang dan ponsel serta tas miliknya ludes dibawa kabur. Terkait kejadian ini, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kejadian itu dialami Badru di Jalan Halim Perdana Kusuma, Batuceper, Kota Tangerang pada Senin, 9 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Badru saat itu tengah perjalanan pulang naik angkot dari Kalideres menuju Kota Bumi, Tangerang, sambil menyimpan satu unit ponsel, uang tunai Rp50.000, dan sebuah tas selempang di ransel yang dibawanya.

"Dalam perjalanan korban bersama 2 (dua) orang penumpang laki-laki di dalam angkot," ucap dia kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Saat turun dari angkot dan hendak melanjutkan perjalanan naik ojek, korban terkejut saat menyadari barang-barang sudah hilang.

 

Lapor ke Polda Metro

Waduh! Muhammad Badru Jadi Korban Pencopetan di Angkot!

Atas kejadian itu, Badru didampingi orangtuanya lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Korban mengalami kerugian Rp. 2.600.000 dan memberitahukan kepada BY selaku ibu korban untuk membuat laporan polisi," ucap dia.

Tim Resmob Polda Metro Jaya langsung turun melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil meringkus AY (51) dan A (40). Penangkapan dilakukan di Jl. Halim Perdana Kusuma, Kebon Besar, Kota Tangerang pada Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka," ucap dia.

 

Sasar Penumpang

Kepada polisi, para pelaku mengaku menyasar penumpang di dalam angkutan umum dengan kondisi seorang diri.

"Para pelaku mengambil barang berharga milik korban tanpa sepengetahuan korban berupa handphone, uang tunai dan tas selempang yang tersimpan didalam tas ransel korban dengan mengalihkan perhatian korban," ucap dia.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya